RumahCom – Ketika Anda mengajukan kredit ke bank, misalnya Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna (KMG), atau bahkan kredit rumah, ada biaya provisi yang harus dibayarkan. Hal ini membuat uang yang Anda pinjam ke bank tidak diterima utuh, tetapi telah dipotong oleh biaya provisi.
Apa sebenarnya biaya provisi itu dan bagaimana perhitungannya? Untuk mengetahui jawabannya, artikel ini akan membahas:
- Mengenal istilah kredit atau pinjaman
- Mengenal provisi dalam pengajuan pinjaman
- Apa itu biaya provisi?
- Bagaimana cara menghitung biaya provisi?
- Gratis biaya provisi
Mengenal Istilah Kredit atau Pinjaman

Mendengar kata kredit, Anda mungkin langsung menghubungkannya dengan utang atau pinjaman dari bank. Dilansir dari Kontan, kredit merupakan fasilitas keuangan berupa pinjaman yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk suatu tujuan, yang harus dikembalikan oleh peminjam dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara bank dan pihak peminjam.
Dari sisi penggunaan dananya, kredit dapat dikategorikan menjadi kredit konsumtif dan produktif. Kredit konsumtif adalah pinjaman yang dananya akan habis dikonsumsi atau habis untuk pemenuhan kebutuhan tertentu. Sementara itu, kredit produktif merupakan pinjaman yang umumnya digunakan untuk peningkatan suatu usaha.
Contoh kredit konsumtif adalah kredit pemilikan rumah atau kendaraan bermotor, serta KMG, atau KTA. Ada juga sebagian orang yang berpendapat bahwa kredit kepemilikan rumah bisa dikategorikan kredit produktif, karena rumah menjadi aset yang nilainya dapat terapresiasi.
Bahkan, KMG atau KTA pun, jika tujuannya adalah untuk membiayai modal usaha, dapat dikategorikan sebagai kredit produktif. Yang dimaksud dengan kredit produktif adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai produksi barang atau jasa, perdagangan dan investasi suatu usaha tertentu.
Mengenal Provisi dalam Pengajuan Pinjaman

Saat Anda mengajukan kredit atau pinjaman, Anda akan dikenakan beberapa biaya, salah satunya adalah biaya provisi. Banyak orang beranggapan bahwa biaya provisi sama dengan biaya administrasi, tetapi biaya provisi yang melekat pada pinjaman kredit sesungguhnya merupakan biaya yang Anda bayarkan kepada bank atas dasar balas jasa saat pinjaman disetujui oleh bank.
Hal ini terkait dengan kata provisi yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti upah, biaya, atau imbalan. Jadi, biaya provisi dapat diartikan sebagai biaya yang dibebankan oleh pihak perbankan kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa bank karena telah menyetujui pinjaman yang diajukan.
Kapan biaya provisi ini dibayarkan? Biaya provisi biasanya dibayarkan di awal pinjaman, saat pinjaman yang diajukan disetujui dan langsung dipotong saat kredit tersebut cair. Hampir semua jenis kredit akan dikenakan biaya provisi oleh bank yang mengeluarkannya. Namun, yang paling sering dikenakan biaya provisi adalah jenis KPR, KMG, atau KTA. Di antara ketiga jenis kredit tersebut, KPR merupakan yang paling konsisten menerapkan 1% dari total pinjaman untuk biaya provisi.
Sementara itu, jumlah biaya provisi untuk KMG dan KTA tergantung dari setiap bank dan biasanya berjumlah sekitar 1% hingga 3,5% dari total kredit. Biaya provisi untuk KMG biasanya lebih rendah dibanding provisi untuk KTA, karena KMG yang sering disebut sebagai kredit dengan agunan umumnya mengharuskan pemohon kredit memberikan jaminan seperti pada pinjaman jaminan sertifikat rumah, pinjaman jaminan BPKB Mobil, atau pinjaman jaminan BPKB Motor.
Apa itu Biaya Provisi?

Walaupun pada dasarnya biaya provisi merupakan imbalan atas jasa bank karena telah menyetujui pinjaman yang diajukan, kegunaan biaya provisi hampir sama dengan biaya administrasi. Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya.
Tips Rumah.com
Tidak ada salahnya untuk mempersiapkan biaya provisi sejak Anda memiliki keinginan untuk mengajukan permohonan kredit kepada bank.
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Provisi?

Biaya provisi perlu dipahami sejak awal supaya Anda sebagai nasabah tidak terkejut saat mendapati pinjaman Anda telah terpotong beberapa persen akibat adanya pemotongan biaya. Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali di awal proses pengambilan kredit dan biasanya dilakukan dengan memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan bank.
Contohnya, jika Anda meminjam KTA sebesar Rp10 juta dan di awal telah disepakati biaya provisi sebesar 3,5%, dana yang akan masuk ke rekening Anda adalah Rp 9,65 juta. Hal ini terjadi karena telah dikurangi oleh biaya provisi 3,5% atau Rp350.000. Namun, perhitungan bunga nantinya tetap berdasarkan pokok pinjaman, yaitu Rp 10 juta.
Dilansir dari Kompas, pemotongan biaya provisi KPR memiliki cara yang berbeda, yaitu pembeli harus membayarkan secara langsung kepada bank tanpa memotong dari jumlah pinjaman yang diberikan. Hal ini karena KPR yang disetujui oleh bank akan langsung diberikan kepada pihak developer yang Anda pilih.
Gratis Biaya Provisi

Walaupun biaya provisi muncul saat Anda mengajukan pinjaman ke bank, ada saat-saat tertentu biaya provisi bisa saja gratis. Namun, tentu saja ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan gratis biaya provisi.
Beberapa bank memberikan gratis biaya provisi untuk produk pinjaman tertentu, biasanya pinjaman KPR, selama periode tertentu, misalnya saat ulang tahun bank tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memperhatikan periode yang telah ditetapkan bank pemberi pinjaman kredit ini.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan gratis biaya provisi dengan membuat permohonan kepada bank, tetapi tentu ada syaratnya. Pihak bank lebih mungkin memberikan gratis biaya provisi kepada pemohon yang memiliki pekerjaan tetap. Jika tidak memiliki pekerjaan tetap, wirausaha atau pekerja profesional juga bisa mengajukan gratis biaya provisi ini, selama penghasilan per bulan konsisten di atas Rp3 juta sesuai ketentuan BI.
Syarat lain untuk mendapatkan gratis biaya provisi adalah Anda perlu memperhatikan jangka waktu pinjaman dan membandingkan dengan usia saat ini. Usia Anda sebaiknya tidak melewati standar usia penerima gratis biaya provisi, yakni ada dalam rentang 21 tahun hingga 55 tahun.
Di samping itu, pastikan Anda mengetahui persentase dan kebijakan pengenaan serta perhitungan biaya provisi, termasuk syaratnya supaya bisa memperoleh gratis biaya provisi. Namun yang tak kalah penting, pastikan kredit yang Anda ajukan saat ini merupakan kredit yang bersifat produktif dan penting, contohnya KPR.
Bingung mau pilih rumah atau apartemen? Simak tipsnya melalui video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah.com
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.