RumahCom – Sertifikat elektronik pajak adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara garis besar, sertifikat elektronik merupakan sarana yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik dan berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Sertifikat elektronik pajak memiliki fungsi dan tata cara dalam pengajuannya. Simak penjelasannya dibawah ini.
- Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak
- Sifat Sertifikat Elektronik Pajak
- Siapa yang Wajib Punya sertifikat Elektronik pajak?
- Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Pajak
Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak

Menurut pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat elektronik atau sertifikat digital adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Secara sederhana dapat diartikan bahwa sertifikat elektronik merupakan sarana yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik dan berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa sertifikat elektronik sangat krusial bagi wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik. Tanpa adanya sertifikat elektronik, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Sertifikat elektronik ini memiliki masa kadaluarsa dalam 2 tahun dan harus diperpanjang. Masa berlaku sertifikat elektronik ini dihitung per tanggal diberikan oleh DJP.
Apabila sertifikat elektronik pajak ini tidak diperpanjang setelah masa berlaku yang ditentukan, maka otentikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak dapat berjalan dan wajib pajak tidak akan dapat mengunggah faktur pajak.
Apabila sertifikat elektronik pajak sudah selesai diperpanjang, maka nantinya PKP atau pengurus PKP tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di aplikasi. e-Fakturnya dan setiap data yang sudah dimiliki oleh PKP nantinya juga tidak akan hilang saat sertifikat elektronik pajak sudah berhasil diperbaharui.
Sehingga PKP hanya harus menghubungkan patch sertifikat elektronik pajak yang baru dengan yang sudah diperpanjang pada aplikasi e-Faktur.
Sertifikat elektronik pajak sangat krusial bagi wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik. Tanpa adanya sertifikat elektronik, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara elektronik. Dan bagi Anda yang cari rumah dengan akses yang mudah, temukan pilihan rumahnya di Parung, Kabupaten Bogor. Temukan di sini!
Sifat Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik mempunyai 2 sifat, yakni mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani dan bersifat anti penyangkalan, dalam artian dapat langsung dibuktikan waktu penandatangannya serta dapat menyangkal pemalsuan suatu keutuhan data.
Untuk memperoleh sertifikat elektronik ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.
12 Bahan Bangunan Rumah Berkualitas dan Daftar Harga Terlengkap
Simak selengkapnya di sini!
Siapa yang Wajib Punya Sertifikat Elektronik Pajak?

Dalam dunia perpajakan, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai sarana dalam membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa. Apabila sudah terdaftar sebagai PKP, sudah wajib mempunyai dan menggunakan e-Faktur. Namun, untuk memiliki e-Faktur, PKP perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Saat ini, untuk memiliki NSFP sudah bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa secara online jadi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Untuk bisa mendapatkan NSFP, wajib memiliki sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik ini nantinya juga akan berguna untuk mengakses aplikasi e-Bupot. Dalam peraturan terbaru yakni PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, Non PKP juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik pajak.
Namun, tentu saja tidak semua Non PKP diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, jika wajib pajak Non PKP tersebut melakukan aktivitas perpajakan tertentu, maka diwajibkan memiliki sertifikat digital pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) otomatis wajib memiliki sertifikat elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi wajib pajak PKP saja. Berikut merupakan kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus memiliki sertifikat elektronik :
- Sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-faktur
- Melakukan transaksi yang mewajibkan membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak atau Non PKP, diharuskan untuk mempunyai sertifikat elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yakni dengan kriteria sebagai berikut :
- Wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan
- Belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
- Tidak membuat faktur pajak
- Membuat bukti potong sesuai dengan PPh pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
Tips Rumah.com
Ada beberapa hal penting lain yang tidak boleh Anda abaikan dalam syarat pengajuan sertifikat elektronik pajak ini. Salah satunya adalah terkait passphrase baru atau yang berbeda dari passphrase lama.
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Pajak

Untuk mengajukan permohonan sertifikasi elektronik, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk para Wajib Pajak. Seperti tertulis dalam Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020, berikut syarat pengajuan sertifikat elektronik yang perlu diperhatikan.
- Wajib Pajak harus mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik serta mempersiapkan passphrase kemudian melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
- Pengakuan permohonan surat elektronik bagi Wajib Pajak orang pribadi dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa diwakilkan oleh orang lain dengan sejumlah syarat dan ketentuan tambahan.
- Permintaan pengajuan sertifikat elektronik dapat ditujukan ke pihak KKP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau KPP/KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar yang sudah meninggal, dan bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
- Wajib mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permintaan sertifikat.
- Wajib menyerahkan sejumlah fotokopi dokumen identitas meliputi:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) bila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Kartu NPWP/SKT
- Menyerahkan surat asli penunjukan milik Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan kondisi tertentu.
Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri, ada beberapa syarat pengajuan sertifikat elektronik yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 28/PJ/2015.
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Sertifikat Elektronik harus ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan ke KPP dimana tempat PKP dikukuhkan serta tidak diizinkan untuk dialih kuasakan ke pihak lain.
Adapun Pengurus yang sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 adalah:
- Orang yang secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Dimana sebelumnya telah melalui beberapa kali perubahan terakhir disesuaikan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan,
- Namanya sudah tertulis dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan jangka penyampaian telah jatuh tempo saat mengajukan permohonan sertifikat elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Join Operation (KSO).
SPT Tahunan PPh Badan harus sudah disampaikan pada KKP dengan menyertakan bukti asli SPT Tahunan PPh Badan beserta tanda terima/bukti penerimaan atas laporan SPT.
Dalam hal jika nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka Pengurus tersebut harus menunjukan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:
- Surat pengangkatan pihak Pengurus yang bersangkutan; dan
- Akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan yang merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari induk perusahaan yang ada di luar negeri.
Pengurus harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas data diri meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika Pengurus adalah Warga Negara Asing (WNA), maka harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi Paspor, KITAS, atau KITAP.
Pengurus harus menyerahkan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media penyimpanan lain sebagai bukti kelengkapan pengajuan atas permintaan sertifikat elektronik.
Adapun file foto harus diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu Identitas pengurus.
Setelah semua syarat pengajuan sertifikat elektronik lengkap terpenuhi, staf pegawai di KKP akan meminta foto pengurus. Kemudian pengurus diminta untuk memasukkan passphrase yang akan digunakan sebagai kode keamanan di samping password.
Dalam surat elektronik perpajakan, passphrase bersifat sangat penting karena berguna sebagai instalasi kode sertifikat dari KKP dan registrasi faktur Elektronik.
Anda pun nantinya akan diminta untuk melakukan registrasi ulang melalui aplikasi e-Faktur setelah berhasil memperpanjang sertifikat digital ini. Lalu bagaimana dengan data-data yang sudah tercantum pada keterangan sertifikasi sebelumnya?
Tak perlu khawatir, semua data tersebut tidak akan hilang ketika sertifikat Elektronik diperbarui. Sekarang, Anda bisa coba cek sendiri masa berlaku sertifikat Elektronik yang dimiliki. Jika memang sudah mendekati masa akhir berlakunya, segera ajukan permohonan perpanjangan sebelum kadaluarsa.
Pastikan Anda sudah memenuhi dan mempersiapkan syarat pengajuan sertifikat digital dan memperhatikan sejumlah hal penting agar proses pengajuan berjalan lancar. Dengan begitu, Anda tetap bisa memanfaatkan berbagai fungsi e-Faktur yang bisa diakses melalui website efaktur.pajak.go.id.
Selain itu bisa juga dengan mengaksesnya melalui platform pajak online yang disediakan PJAP resmi dan beroperasi di bawah pengawasan Ditjen Pajak.
Itulah tadi penjelasan mengenai sertifikat elektronik pajak, mulai dari pengertian, fungsi, dan cara mengajukannya.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.