RumahCom – Tidak ada negara yang bisa berkembang tanpa adanya kerja sama dari masyarakat. Semua negara membutuhkan bantuan langsung dari penduduknya agar bisa membuka kesempatan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Salah satu bantuan yang dibutuhkan oleh negara adalah pajak.
Jika mendengar kata pajak seolah ada bayangan yang menakutkan mengenai beban yang harus ditanggung oleh setiap warga negara masing – masing. Memang benar setiap negara membutuhkan pajak dan akan membebankannya dalam setiap bagian yang berbeda – beda. Pembebanan pajak akan terjadi secara merata dan tidak difokuskan pada satu bagian saja dan pajak sendiri dilakukan demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Ini!
Akan tetapi, apakah yang dimaksud dengan pajak itu? Agar Anda bisa mengerti perbedaan atara pajak dan retribusi dengan baik maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:
- Pengertian dari Pajak
- Ciri – Ciri Khusus dari Pajak
- Jenis – Jenis Pajak yang Perlu Anda Ketahui
- Pengertian dari Retribusi
- Ciri – Ciri Retribusi Secara Umum
- Jenis – Jenis Retribusi yang Ada
- Perbedaan Mendasar Antara Pajak dan Retribusi
1. Pengertian dari Pajak

Setiap negara mempunyai aturan yang ketat dan berbeda – beda mengenai pajak. Ada negara yang benar – benar secara ketat memberlakukan pajak pada banyak hal dan ada juga negara yang cukup bebas dan ringan dalam peraturan perpajakan. Indonesia sendiri termasuk negara yang cukup unik dalam penerapan pajaknya karena mempunyai sistem yang sedikit berbeda dari negara lain.
Dikutip dari Wikipedia, pajak merupakan iuran yang diberikan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang – undang dan membuatnya dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak juga merupakan sebuah kewajiban secara finansial atau retribusi yang dikenakan kepada Anda sebagai wajib pajak atau badan untuk diberikan kepada institusi atau negara untuk membiayai berbagai macam pengeluaran dari publik.
Pajak diambil berdasarkan berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan berbagai jasa kolektif agar tercapainya kesejahteraan umum untuk bersama. Apabila Anda menolak atau menghindari untuk membayar pajak maka Anda akan bisa terkena sebuah pelanggaran hukum.
Negara – negara maju umumnya lebih ketat terhadap pajak yang diterapkannya. Hampir seluruh kegiatan yang dilakukan semua mempunyai peraturan pajak yang ketat dan membuat biaya hidup menjadi tinggi. Berbeda halnya dengan negara kita yang di mana pemerintah tidak terlalu ketat dalam memberlakukan pajak dan membuat biaya hidup bisa lebih ditekan dengan rendah.
Dalam dunia perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dalam bentuk uang akan tetapi pembayaran secara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dari pajak tradisional dan fungsinya adalah setara. Di Indonesia, pemungutan pajak dilakukan oleh sebuah institusi publik yang bernama Direktorat Jendral Pajak.
Pajak juga merupakan sumber pendapatan yang vital bagi negara. Seluruh pendapatan dari pajak akan dipakai untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai termasuk di dalamnya seluruh pembiayaan biaya operasional negara.
Pajak bisa dipakai sebagai bentuk pemerataan pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat banyak. Pajak bisa dipakai untuk menciptakan berbagai lapangan kerja yang baru dan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Pajak juga bisa membantu untuk mewujudkan berbagai bentuk subsidi seperti transportasi umum, bahan pangan hingga bahan bakar.
2. Ciri – Ciri Khusus dari Pajak

Setiap pajak yang ada mempunyai beberapa ciri – ciri khusus yang membuatnya bisa dikenali secara jelas. Dilansir dari Cermati, di bawah ini adalah beberapa ciri – ciri dari pajak yang perlu Anda ketahui:
- Pajak adalah sebuah bentuk kontribusi yang harus dilakukan rakyatnya untuk negara. Setiap warga negara yang baik harus membayar pajak. Namun, warga yang wajib membayar pajak adalah seorang warga yang sudah mempunyai penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini berlaku di Indonesia mempunyai nilai Rp4,5 juta per bulannya yang berarti jika penghasilan Anda kurang dari Rp4,5 juta perbulan maka Anda tidak diharuskan untuk membayar pajak.
- Pajak mempunyai sifat yang memaksa bagi seluruh warga negara terutama apabila seseorang tersebut sudah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif. Apabila seseorang yang sudah memenuhi syarat tersebut tidak mau membayar pajaknya maka otomatis akan terkena sanksi administratif ataupun hukuman pidana.
- Seluruh perpajakan diatur di dalam Undang – Undang jadi seluruh mekanisme pembayaran sudah tercatat dengan jelas dan diatur secara resmi oleh negara.
Tips Rumah.com
Jangan lupa untuk selalu melapor pajak penghasilan Anda
3. Jenis – Jenis Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah ke masyarakat atau Anda yang termasuk ke dalam wajib pajak. Di bawah ini adalah beberapa jenis pajak yang bisa Anda temui dalam keseharian Anda:
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala dan hanya bisa diambil apabila terjadi sebuah peristiwa yang mengharuskan Anda untuk membayar pajak. Salah satu contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
- Pajak langsung merupakan sebuah pajak yang harus dibayarkan secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak. Salah satu contoh pajak langsung adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan.
- Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada tingkatan daerah itu saja. Beberapa contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
- Pajak Objektif merupakan jenis pajak yang dibuat berdasarkan objeknya. Contoh pajak objektif adalah Pajak Impor, hingga Bea Materai.
- Pajak Subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contoh dari pajak subjektif adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
4. Pengertian dari Retribusi

Kata retribusi sendiri mungkin masih cukup terdengar asing bagi beberapa orang. Meskipun terkesan sama, retribusi sebenarnya berbeda dari pajak. Dilansir dari Wikipedia, retribusi adalah sebuah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau sebuah pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi lebih mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan khusus kepada pihak yang diberikan izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah.
5. Ciri – Ciri Retribusi Secara Umum

Sama dengan pajak, retribusi juga mempunyai ciri umumnya sendiri yang bisa membedakannya dari pajak. Di bawah ini adalah beberapa ciri – ciri dari retribusi yang bisa Anda lihat langsung:
- Retribusi dipungut langsung oleh pemerintah daerah.
- Dalam pemungutan retribusi terdapat unsur paksaan secara ekonomis.
- Adanya kontraprestasi yang secara langsung bisa ditunjuk.
- Retribusi dikenakan secara langsung pada setiap individu ataupun badan yang menggunakan jasa yang sudah disiapkan oleh daerah.
6. Jenis – Jenis Retribusi yang Ada

Berbeda dengan pajak, retribusi dibagi menjadi beberapa sektor yang berbeda – beda. Di bawah ini merupakan beberapa jenis pos retribusi daerah yang sudah dikelompokkan menjadi beberapa golongan:
- Retribusi jasa umum adalah seluruh retribusi yang berbentuk pelayanan untuk masyarakat. Di dalam dari retribusi ini terdapat retribusi pelayanan kesehatan, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan pasar hingga retribusi pelayanan parkir.
- Retribusi jasa usaha adalah seluruh retribusi yang termasuk bidang membuka usaha di daerah. Contoh dari retribusi jasa usaha adalah retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi rumah potong hewan, hingga retribusi tempat penginapan.
- Retribusi perizinan merupakan retribusi yang berupa perizinan untuk mendirikan bangunan. Contoh dari retribusi perizinan adalah retribusi untuk membuat bangunan baru, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol hingga retribusi izin trayek angkutan.
7. Perbedaan Mendasar Antara Pajak dan Retribusi

Memang masih ada banyak yang salah kaprah untuk membedakan antara pajak dan retribusi padahal keduanya mempunyai ciri – ciri yang berbeda. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan antara pajak dan retribusi agar Anda lebih mudah untuk membedakannya:
- Pajak berasal dari sebuah dasar hukum undang – undang dan sedangkan retribusi berasal dari peraturan daerah, peraturan menteri atau berbagai bentuk peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya.
- Balas jasa pada pajak memiliki sifat yang tidak langsung dan bertahap sedangkan retribusi bersifat langsung dan nyata pada Anda yang merasakannya.
- Pungutan pajak dibuat untuk berlaku secara umum dan luas agar semua merasakannya sedangkan retribusi hanya untuk orang tertentu saja yang menggunakan jasa pemerintah.
- Pajak mempunyai sifat yang dipaksakan karena sudah tercatat dalam Undang – Undang sehingga Anda wajib untuk membayarkannya. Sedangkan retribusi memiliki paksaan yang bersifat ekonomis sehingga hanya dikenakan untuk orang yang menggunakan jasa pemerintah.
- Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat ataupun daerah sedangkan retribusi hanya pemerintah daerah saja.
- Pajak juga bertujuan untuk kesejahteraan umum dan banyak orang sedangkan retribusi hanya untuk kesejahteraan individu saja yang menggunakan jasa pemerintah.
Meskipun berbeda, pajak dan retribusi juga memberikan banyak manfaat bagi Anda dan seluruh masyarakat lain. Tidak selamanya pajak itu membebani masyarakat karena nantinya masyarakat sendiri yang akan merasakan nilai manfaatnya. Jadilah masyarakat yang baik dan taat akan pajak untuk mewujudkan Indonesia yang jauh lebih baik lagi.
Apakah Anda mempunyai rencana untuk membeli rumah kedua? Simak video berikut untuk mengetahui tips dalam membeli rumah kedua.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami
