Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris 2023 Wilayah Indonesia

Tim Editorial Rumah.com
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris 2023 Wilayah Indonesia
RumahCom – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional sehingga diharapkan masyarakat mengetahui sendiri biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, hal ini juga ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah. Jika masih bingung terkait masalah legalitas tanah dan mengurus sertifikat temukan di Rumah.com. Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan. Biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda tergantung wilayahnya. Dalam artikel ini, Anda bisa mendapatkan informasi seputar:
  • Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
  • Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
  • Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Hal yang perlu Diperhatikan Saat Membuat Sertifikat Tanah
Yuk, simak langsung perhitungan lengkap untuk pembuatan sertifikat tanah berikut ini.
Sebelum lanjut, cek berbagai pilihan lahan tanah di DKI Jakarta untuk membangun hunian impianmu di sini!

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris dari AJB

Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli. AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru
Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.

Hitungan Biaya dari AJB ke SHM

Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
Biaya pengukuranRp340.000
Biaya panitiaRp390.000
Biaya pendaftaranRp50.000
Total biayaRp780.000

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Sertifikat AJB 2
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.
Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Anda tentu tidak ingin ada masalah menimpa di kemudian hari, kan?

Hitungan Biaya dari Girik ke SHM

Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perorangan di DKI Jakarta dengan luas 100m2 adalah sebagai berikut
Biaya pengukuranRp124.000
Biaya panitiaRp354.000
Biaya pendaftaranRp50.000
Total biayaRp528.000
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.

Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jenis sertifikat rumah dan properti berupa AJB hanya merupakan bukti sah untuk pembelian. (Foto: Rumah.com)
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.
Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah. Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:
  • Jenis Pelayanan (Pasal 1).
  • Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
  • Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
  • Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
  • Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah.
  • Pelayanan Informasi Pertanahan.
  • Pelayanan Lisensi.
  • Pelayanan Pendidikan.
  • Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
  • Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
  • Tarif Pelayanan.

Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)

Luas Tanah sampai 10 hektarTu=(L/500×HSBKu )+Rp100.000
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektarTu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
Luas Tanah di atas 1.000 hektarTu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).

Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)

  1. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Tpa) = (L/500×HSBKpa)+Rp350.000
  2. Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
  3. Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000
  4. Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
  5. Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
  6. Biaya Sertifikasi Tanah
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik

Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Anda membeli sebidang tanah seluas 300m2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya.
Biaya pengukuranTu=(300/ 500×Rp80.000)+Rp100.000=Rp148.000
Biaya pemeriksaan tanahTpa=(300/500×Rp67.000)+Rp350.000=Rp390.000
Biaya pendaftaran tanah pertama kaliRp50.000
TOTALRp588.000
*Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada)
Keterangan:
  • HSBKu yang berlaku Rp80.000
  • HSBKpa yang berlaku Rp67.000

Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB harus dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus menghitung BPHTB adalah (NPOP-NPOPTKP)x5%. Berikut contoh perhitungannya.
NPOPRp200.000.000
NPOPTKP (khusus wilayah DKI Jakarta)Rp60.000.000
NPOP-NPOPTKPRp140.000.000
5%x140.000.000Rp7.000.000
*Jumlah di atas disetor langsung ke bank pemerintah
Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

biaya buat sertifikat tanah
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah bagaimana, sih? Pertanyaan ini pasti akan mengemuka terutama oleh Anda yang baru atau akan membeli rumah yang surat tanahnya belum Sertifikat Hak Milik atau SHM. Pembuatan sertifikat tanah sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 (sembilan puluh delapan) hari atau kurang lebih 3 bulan.
Jika belum, segera bikin sertifikat. Bukan apa-apa, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Tapi juga tidak mutlak. Sertifikat baru dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan sertifikat tersebut batal atau cacat hukum.
Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat tahapannya terlihat rumit, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Atau bila Anda membeli rumah dengan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau bikin sertifikat, mereka juga dapat membantu Anda. Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah sebagai berikut.

Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah

Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.

Identitas Pemegang Hak

Disebut juga kepastian subjektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegang hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.

Letak dan Luas Tanah

Hal ini merupakan kepastian objektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.

Prosedur Penerbitan

Prosedur harus memenuhi asas pembeli, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Untuk lebih jelasnya, simak video panduan berikut tentang tarif terbaru BPHTB!
Itulah hal yang perlu diperhatikan seputar cara bikin sertifikat tanah. Bila ada cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat. Permohonan pembatalan tersebut bisa melalui putusan pengadilan, maupun keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang Sertifikat Tanah

Biaya Pendaftaran Pertama Kali: Rp50 ribu. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80 ribu) + Rp 100 ribu = Rp 180 ribu. Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67 ribu) + Rp 350 ribu = Rp 417 ribu. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250 ribu.

Biaya notaris antara Rp750.000 hingga Rp2.500.000.

Saat ini biaya pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah perorangan adalah Rp50 ribu, sedangkan untuk biaya secara keseluruhan seperti pengukuran itu sangat tergantung dari luas serta lokasi tanah itu berada.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat Sertifikat Tanah adalah surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu. Biaya SK 59: Rp1 juta. Biaya validasi pajak: Rp200 ribu.