Cara Membuat SIUP Online yang Bisa Sambil Rebahan

Piti Hanifiah
Cara Membuat SIUP Online yang Bisa Sambil Rebahan
RumahCom – Tahukah Anda, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah hal yang penting dimiliki untuk Anda yang hendak membuka usaha agar usaha yang Anda jalani berstatus legal?
Alih-alih merepotkan dengan proses yang panjang, kini ada cara yang praktis dan mudah. Anda bisa dengan mudahnya memproses pembuatan SIUP secara online, bahkan bisa Anda lakukan sambil rebahan di rumah.
Agar Anda bisa mengetahui bagaimana cara mendaftar SIUP online, maka artikel kali ini akan membahas mengenai:
  • Apa itu SIUP
  • Cara Membuat SIUP Online
  • Siapa Saja yang Wajib Punya SIUP
  • Syarat Mengurus SIUP online

Apa Itu SIUP?

SIUP dibutuhkan untuk memulai suatu usaha yang legal (Foto: voffice).
SIUP adalah surat izin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal.
Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.
Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.
Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Cara Membuat SIUP Online

 Kini dari rumah saja, Anda dapat membuat SIUP secara online (Foto: Pixabay - Firmbe)
Proses untuk membuat SIUP online, cukup mudah. Anda bisa membuatnya melalui Sistem Online Single Submission (OSS). OSS hadir untuk memudahkan para pelaku usaha yang akan membuat SIUP online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Perizinan maupun Kantor Dinas Perdagangan setempat.
Syarat pertama yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIUP adalah Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB adalah nomor diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan daftar SIUP online.
Cara mendapatkan NIB sangatlah mudah, cukup dengan mendaftarkan diri lewat situs resmi OSS untuk membuat akun yang akan dipakai sebagai basis data yang dikirimkan ke pusat.
Syarat kelengkapan SIUP Online:
  • KTP atau paspor pelaku usaha
  • Nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha
  • Alamat email perusahaan
Langkah mendapatkan NIB:
  1. Akses laman oss.go.id dan klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
  2. Lengkapi semua kolom di formulir registrasi yang berisi tentang informasi mengenai perusahaan dan identitas pelaku usaha.
  3. Lalu centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
  4. Aktivasi akun lewat email yang dikirimkan sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’ untuk mengetahui username dan passwordyang akan digunakan untuk daftar SIUP online.
  5. Masuk kembali ke laman oss.go.id untuk login memakai akun yang baru saja selesai dibuat.
  6. Jika badan usaha merupakan non perseorangan, pilih ‘Perizinan Usaha’.
  7. Untuk jenis badan usaha lainnya seperti CV, koperasi atau perseorangan silakan melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
  8. Kalau sudah lengkap tinggal pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ yang akan memunculkan notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, tinggal lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
  9. Pastikan kembali informasi perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada, barulah selesaikan tahap daftar SIUP onlinedengan mengisi Form Permohonan yang terdiri dari lima bagian.
  10. Langkah terakhir adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi. NIB akan diproses dan tinggal tunggu sampai ada notifikasi selesai di email perusahaan.
Tak hanya bisnis atau usaha saja yang bisa memproses pembuatan SIUP online. Banyak kemudahan yang bisa dilakukan dengan cara praktis melalui online, salah satunya mengecek sertifikat tanah secara online, lho!
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips mengecek sertifikat tanah secara online yang bisa Anda ikuti dengan mudah!

Siapa Saja yang Wajib Punya SIUP

SIUP diwajibkan bagi para pengusaha yang ingin melegalkan usahanya. (Foto: Pixabay – Aymanajed)
Mungkin sekilas ketika Anda mendengar tentang SIUP, Anda mengira bahwa legalitas ini hanya diperlukan untuk bentuk usaha yang besar saja. Ternyata, pada usaha berskala kecil pun sangat penting dan wajib memiliki SIUP.
SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Maka dari itu, dengan kemudahan SIUP online kini siapapun mudah mengakses dan membuatnya. Berikut jenis-jenis SIUP:
  • SIUP Mikro. SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp500 j
  • SIUP Kecil. SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
  • SIUP Menengah. SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.
  • SIUP Besar. SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemilikan SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 ada beberapa pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu.
Jenis usaha perdagangan mikro yang tidak perlu SIUP menurut pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009:
  • Usaha Persekutuan
  • Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
  • Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas suatu badan usaha untuk menjalankan aktivitas jual-beli, sewa beli, dan sewa-menyewa. Masih sewa rumah? Sayang uangnya, lebih baik beli dan bisa dicicil pula. Cek pilihan rumahnya di kawasan Serpong dengan harga di bawah Rp1 M di sini!

Syarat Mengurus SIUP Online

Anda harus memperhatikan persyaratan untuk membuat SIUP online (Foto: pixabay – StartupStockPhotos)
Berikut ini adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan:
  • Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usaha nya jelas, ada NPWP badan usaha.
  • Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada.
  • Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai oleh pemilik usaha.
  • Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
  • Melengkapi beberapa syarat dan dokumen berikut:
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
  • Fotokopi KTP direktur
  • Fotokopi NPWP direktur
  • Fotokopi NPWP badan usaha
  • Fotokopi domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background atau latar belakang warna tergantung PTSP yang dimohonkan
Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Tips Rumah.com

Kepemilikan SIUP bagi seorang pengusaha memberi manfaat sangat besar, selain meningkatkan kredibilitas usaha juga sebagai syarat utama untuk melakukan pinjaman ke bank.

Begitulah cara dan persyaratan untuk membuat SIUP online. Kini Anda dengan mudah dapat membuat SIUP hanya dengan menggunakan gadget, di rumah saja, bahkan sambal rebahan.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini