SKT Tanah: Penjelasan, Cara Buat, dan Syaratnya

Tim Editorial Rumah.com
SKT Tanah: Penjelasan, Cara Buat, dan Syaratnya
RumahCom – SKT tanah adalah proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, negara memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang telah bersertifikat. SKT tanah merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Tanah.
SKT sebagai alat bukti tertulis di bawah tangan sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Meski demikian, SKT dapat dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Kekuatan pembuktian SKT sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat hanya merupakan surat keterangan mengenai obyek tanah yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat. Surat Keterangan Tanah tersebut juga merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan.
Dalam penerbitan SKT, seringkali juga dijumpai hal negatif seperti penerbitan SKT ganda. Hal itu dapat terjadi karena kepala kantor lurah atau desa memiliki register tanah atau pencatatan dalam buku daftar tanah tidak baik, sebagaimana halnya di kantor pertanahan.
  • Apa Itu SKT Tanah?
  • Dasar Hukum Surat Keterangan Tanah
  • Cara Membuat Surat Keterangan Tanah
  • Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah

Apa Itu SKT Tanah?

Ada yang menyebut Surat Keterangan Tanah atau SKT tanah dengan Girik, Letter C, dan Petuk.
SKT tanah adalah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Termasuk hak yang berasal dari adat di masing-masing daerah-daerah di Indonesia yang memiliki penamaan berbeda. Ada yang menyebut Surat Keterangan Tanah atau SKT tanah dengan girik, letter C, atau petuk.
Pembuktian kepemilikan hak atas tanah dengan dasar SKT saja tidak cukup. Namun juga harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lainnya, serta penguasaan fisik tanah oleh yang bersangkutan secara berturut-turut atau terus-menerus selama 20 (dua) puluh tahun atau lebih.
Dengan catatan bahwa penguasaan tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah. Serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya serta penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa, atau kelurahan yang bersangkutan, maupun pihak lainnya

Dasar Hukum Surat Keterangan Tanah

Surat Keterangan Tanah dijelaskan di dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, diterangkan bahwa untuk keperluan Pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, diantaranya:
  • Bukti-bukti tertulis
  • Keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Pendaftaran secara sporadik
  • Dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Sebelum lahirnya UUPA, surat keterangan tanah masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah. Namun, setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Sayangnya, hingga kini masyarakat masih berkeyakinan bahwa SKT adalah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tidak mempermasalahkan apakah SKT itu produk sebelum tahun 1960 maupun sesudahnya dan bagaimana status hukumnya.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu surat keterangan tanah. Jika Anda ingin membeli sebidang tanah pastikan semua dokumen dan sertifikatnya lengkap ya. Berikut daftar tanah di kawasan Depok dibawah Rp1 miliar yang bisa jadi referensi Anda!

Cara Membuat Surat Keterangan Tanah

Apabila surat selesai ditandatangani dan difotokopi oleh pemohon, barulah proses penerbitan surat selesai dan diserahkan.
Untuk membuat Surat Keterangan Tanah, Anda dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tanah di Kantor Pertanahan. Kemudian setelah berkas diterima, pihak kantor pertanahan akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Proses dilanjutkan dengan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi. Barulah setelah itu penerbitan Surat Keterangan Tanah dilakukan.
Tak berhenti hanya di situ setelah penerbitan, proses dilanjutkan dengan penomoran surat, meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf serta menandatangani surat. Sebagai keabsahannya, dilakukan pengecapan surat. Apabila surat selesai ditandatangani dan difotokopi oleh pemohon, barulah proses penerbitan surat selesai dan diserahkan.

Tips Rumah.com

SKT tanah adalah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah

Untuk mengurus surat lainnya terkadang juga dibutuhkan SKT ini sebagai dokumen pelengkapnya.
SKT tanah ini adalah surat kepemilikan tanah dibawah sertifikat, sehingga memang ada baiknya jika Anda memiliki keduanya sebagai langkah jaga-jaga jika diperlukan. Bahkan untuk mengurus surat lainnya terkadang juga dibutuhkan SKT ini sebagai dokumen pelengkapnya.
Anda bisa merasa tenang karena sampai saat ini untuk surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah tidak memiliki jangka waktu masa berlaku. Sehingga kapanpun pembuatan SKT-nya ingin diubah menjadi sertifikat tanah maka masih bisa digunakan. Persyaratan membuat SKT tanah adalah:
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang masih berlaku
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan)
  • Mengisi formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli
  • Materai sebanyak 2 (dua) lembar
  • Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang SKT Tanah

Surat Kepemilikan Tanah atau biasa disebut juga Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah salah satu bukti tertulis yang sangat penting sebagai bukti hak milik atas tanah. SKT merupakan bukti tegas riwayat tanah yang dibeli. Hal ini berguna untuk kepentingan proses pendaftaran tanah.

Surat Kepemilikan Tanah dikeluarkan oleh desa dan kelurahan. Surat Kepemilikan Tanah merupakan surat keterangan riwayat tanah, intinya SKT hanya sebagai barang bukti untuk menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli. Surat kepemilikan tanah hanya digunakan untuk proses pendaftaran tanah.

Dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

SKT sebagai alat bukti tertulis di bawah tangan sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Meski demikian, SKT dapat dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Biaya pengukuran : Rp 124.000. Biaya Panitia : Rp 354.000. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000