Mengenal SPPT, Definisi, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Tim Editorial Rumah.com
Mengenal SPPT, Definisi, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
RumahCom – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.
Meski sering disertakan bersamaan IMB dan sertifikat, namun surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya.

Apa Itu SPPT?

Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajaknya.
SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak.
SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.
Tapi tenang, hal itu tidak akan menjadi masalah. Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya. Atau ada juga kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.

Fungsi SPPT

Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara .
SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda.
Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diaku sebagai milik orang lain.
Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda juga memiliki hak-hak. Pertama, Anda akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Kedua, jika ada yang tidak dimengerti, Anda berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Ketiga, Anda juga berhak mengajukan keberatan dan/atau pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.
Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank. Yaitu sebagai data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), apabila kredit yang diberikan terhadap nasabah tersebut mengalami tunggakan atau NPL. Harapannya, nilai agunan yang tertera dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi faktor pengurang terhadap pembentukan PPAP oleh bank.
Itulah penjelasan tentang SPPT. Jika Anda ingin membeli properti, pastikan Anda mengecek SPPT untuk mengetahui tagihan PBB Anda. Yuk, cek daftar rumah dijual di kawasan Lampung di bawah Rp1 miliar berikut ini. Sebagai referensi Anda yang sedang mencari hunian, cek di sini!

Cara Mengurus SPPT

Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
Masih belum mendapatkan SPPT PBB sampai sekarang? Jangan khawatir, Anda bisa mendapatkannya dengan mudah. Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
Jika sudah menerima SPPT, Anda perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
Lalu bagaimana jika Anda belum mendaftarkan objek pajak Anda? Lakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Pertama, Anda harus mendaftarkan objek PBB berupa rumah idaman Anda. Daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi rumah Anda. Misalnya rumah Anda di Tebet, Jakarta Selatan, maka daftarkanlah di KPP Tebet, Jakarta Selatan. Atau Anda bisa mencari tahu lokasi terdekat melalui situs pajak. Di kantor pajak, Anda akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.
  • Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirim ke Anda. Biasanya, SPPT akan dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT. Masih ingin tahu lebih lanjut, Anda bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.

Tips Rumah.com

Sebagai Wajib Pajak, Anda memiliki hak-hak. Pertama, Anda akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Kedua, jika ada yang tidak dimengerti, Anda berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Ketiga, Anda berhak mengajukan keberatan dan/atau pengurangan atas pajak yang dibebankan .

Contoh SPPT

Dalam SPPT terdapat keterangan nominal PBB-P2 yang harus dibayar dan tanggal jatuh temponya.
Dasar aturan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2008. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
SPPT sebagaimana dimaksud di peraturan tersebut menggunakan formulir kertas dan berisi informasi sebagai berikut:
  1. Halaman depan:
  2. Nomor seri formulir;
  3. Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
  4. Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak";
  5. Kode Akun;
  6. Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP);
  8. Letak objek pajak;
  9. Nama dan alamat Wajib Pajak;
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  11. Luas bumi dan/atau bangunan;
  12. Kelas bumi dan/atau bangunan;
  13. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m² bumi dan/atau bangunan;
  14. Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
  15. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
  16. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
  17. NJOP untuk penghitungan PBB;
  18. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
  19. PBB yang terhutang;
  20. PBB yang harus dibayar;
  21. Tanggal jatuh tempo;
  22. Tempat Pembayaran;
  23. Halaman belakang:
  24. Nama petugas penyampai SPPT;
  25. Tanggal penyampaian;
  26. Tanda tangan petugas;
  27. Informasi lainnya.
Dekorasi rumah gaya apa pun bisa Anda lakukan dengan bebas jika Anda punya rumah sendiri. Simak kelebihan punya rumah sendiri di video ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini