RumahCom – Sulitnya membeli rumah jadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat. Tingginya harga tempat tinggal dianggap tidak sebanding dengan kenaikan gaji sehingga generasi saat ini sulit punya rumah sendiri. Demi mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.
Agar berbagai kebutuhan masyarakat terakomodir, KPR subsidi yang diluncurkan pemerintah memiliki beberapa jenis dengan manfaat, syarat, dan ketentuannya sendiri. Salah satunya SSB atau Subsidi Selisih Bunga.
Bagi Anda yang penasaran apa itu SSB dan syarat pengajuannya, yuk simak penjelasan lengkapnya melalui artikel di bawah ini:
- Apa itu SSB?
- Syarat SSB
- Aturan SSB
- Kriteria yang Bisa Mengajukan SSB
- Keunggulan dan Kekurangan SSB
Apa itu SSB?

SSB adalah singkatan untuk Subsidi Selisih Bunga yang merupakan salah satu bentuk kredit pemilikan rumah yang diterbitkan Bank Pelaksana secara konvensional dan mendapatkan pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Bisa dikatakan pendanaan SSB adalah sebagian besar berasal dari bank penyalur dan bertujuan untuk mengurangi nominal angsuran yang harus dibayarkan debitur tiap bulan.
Melansir situs resmi KemenPUPR, masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima bantuan ini akan mendapat berbagai kemudahan berupa:
- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman;
- Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak;
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai aturan perundang-undangan.
Keuntungan lain dari program SSB adalah tenor atau masa pinjaman yang diberikan program KPR subsidi cukup panjang hingga maksimal 10 tahun sehingga diharapkan makin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak. Selain itu, uang muka yang ditetapkan juga ringan jadi tidak memberatkan masyarakat.
Namun harus diingat, penerima KPR subsidi harus menempati rumah yang telah dibeli serta dilarang menyewakan atau mengalihkan rumah pada orang lain. Jika kedapatan melanggar, seseorang bisa dikenakan denda paling besar Rp50 juta dan ancaman harus mengembalikan bantuan perumahan tersebut.
11 Ciri Rumah Sehat, Apakah Hunian Anda Termasuk?
Simak penjelasannya di sini!
Syarat SSB

Sama seperti membeli rumah non-subsidi, syarat mendapat bantuan KPR SSB adalah melengkapi beberapa syarat dokumen seperti berikut:
- Formulir Pengajuan Kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21
- Fotokopi Surat Nikah atau Akta Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta berupa SIUP, TDP, serta laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (freelance/serabutan)
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah. Dokumen wajib ditandatangani dan diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat jika tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
- Sertifikat rumah sebagai dokumen jaminan
Pastikan semua persyaratan berkas di atas lengkap agar pengajuan permohonan kredit Anda segera diproses ya!
Tips Rumah.com
Gunakan kalkulator KPR yang tersedia online untuk mengetahui kemampuan beli Anda sebelum mengambil rumah.
Aturan SSB

Aturan mengenai Subsidi Selisih Bunga tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada Pasal 42 dijelaskan KPR SSB tapak diberikan pada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan antara lain nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
Selain itu Pasal 43 ayat (1) huruf g juga menjelaskan jika suku bunga KPR SSB adalah bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan.
Masih membahas isu yang sama, lebih lengkap pada ayat (2), dijabarkan ketentuan metode perhitungan bunga anuitas pada ayat (1) huruf g disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
Kriteria yang Bisa Mengajukan SSB

Program rumah subsidi yang diberikan pemerintah memang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, tidak semua orang berhak untuk mendapatkan bantuan ini. Jika Anda atau kerabat tertarik, inilah kriteria penerima SSB:
- WNI berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Individu atau pasangan belum memiliki rumah
- Individu atau pasangan belum pernah menerima subsidi serupa dari pemerintah
- Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk rumah susun)
KPR subsidi bisa menjadi salah satu solusi bagi MBR untuk memiliki rumah. Namun jika Anda berpenghasilan di atas 8 juta, Anda bisa membeli hunian di Parung Panjang, Bogor di bawah Rp500 juta di sini!
Keunggulan dan Kekurangan SSB

Melalui pembahasan sebelumnya, Anda telah memahami SSB adalah salah satu jenis pembiayaan KPR subsidi dan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah sekitar Rp4 juta per bulan. Sekarang, tim Rumah.com akan menjelaskan apa saja kekurangan dan keunggulan SSB di antaranya:
Keunggulan SSB
- Bunga angsuran ringan dan bersifat fixed atau tetap selama masa cicilan
- Tenor yang diberikan cukup panjang selama 10 tahun
- Cicilan rumah per bulan cukup mulai dari Rp900 ribu
- Uang muka rendah sekitar 1% dari harga hunian
- Bebas biaya PPn, asuransi kebakaran, dan premi asuransi
Kekurangan SSB
- Berisiko dihapus kembali oleh pemerintah. SSB KPR sempat dihapus pada awal 2020 karena dianggap membebani APBN namun kembali diaktifkan beberapa bulan kemudian.
- Lokasi rumah KPR subsidi seringkali memiliki akses yang kurang baik seperti sulit dijangkau sehingga perlu kendaraan pribadi untuk keluar rumah.
- Kelemahan lain rumah SSB adalah spesifikasi bangunannya yang cenderung standar karena keterbatasan lahan dan syarat luas bangunan yang telah ditetapkan
Tonton video berikut ini untuk mengetahui syarat mengajukan rumah subsidi!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.