RumahCom – Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Bentuknya berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dengan demikian, STNK penting dibawa saat Anda mengemudi karena membuktikan kepemilikan kendaraan secara legal dan bukan curian. Jadi, pastikan Anda menyimpan STNK dengan baik. Jangan sampai STNK Anda hilang karena untuk mengurusnya membutuhkan proses.
Kalau STNK hilang, Anda harus memikirkan meluangkan waktu satu untuk mengurusnya. Apalagi jika ternyata STNK hilang masih bukan atas nama sendiri. Sebaiknya jangan menunda mengurusnya, karena STNK adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Artikel di bawah ini akan mengulas lebih detail tentang cara mengurus STNK hilang.
- Cara Mengurus STNK Hilang
- Biaya Mengurus STNK Hilang
- Perlu Diperhatikan Saat Mengurus STNK Hilang
- Risiko STNK Hilang
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Cek cara mengurus sertifikat tanah hilang, selengkapnya di sini!
Cara Mengurus STNK Hilang

Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat yang sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar. Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan dokumen dan syarat yang dibutuhkan. Prosedur pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
- Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor. Atau bila telah dibayar maka bebas biaya pajak.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya mengurus STNK disesuaikan dengan jenis kendaraan. Biaya mengurus STNK hilang tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Biaya mengurus STNK hilang untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sebesar Rp100.000 per penerbitan. Kemudian untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp200.000.
Rusak atau hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah yang serius, terutama jika kita hendak menjual kendaraan karena STNK merupakan bukti legalitas untuk kendaraan bermotor. Dan bagi Anda yang sedang mencari rumah dengan legalitas yang aman, cek pilihan rumahnya di Tangerang dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
Perlu Diperhatikan Saat Mengurus STNK Hilang

Ada sejumlah dokumen yang perlu diperhatikan saat mengurus STNK hilang. Pastikan sudah melengkapi dokumen berikut ini agar proses mengurus STNK yang hilang berjalan mulus. Apa saja?
- Surat Kehilangan
Segera buat surat kehilangan setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang. Jangan ditunda! Surat ini bisa diperoleh dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat. Pembuatan laporan kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopinya. Nah, jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.
- KTP dan BPKB
KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK sangat dibutuhkan saat mengurus STNK yang hilang. Sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum balik nama. Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli dan menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit. biar tidak rumit, Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi.
- Surat Kuasa
Dokumen ini dibutuhkan khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang tapi bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp6.000. Jika Anda tidak bisa mempersiapkan surat kuasa, Anda bisa mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran.
Tips Rumah.com
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Bentuknya berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Risiko STNK Hilang

Apa risiko yang terjadi kalau STNK hilang? Kalau Anda tidak memegang STNK, berarti Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda merupakan pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Anda juga kemungkinan besar akan ditilang dan didenda jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK.
Anda tentu tidak ingin hal-hal di atas terjadi bukan? Sehingga saat Anda kehilangan STNK, segeralah mengurus penggantian STNK tersebut. Prosesnya seperti yang telah dijelaskan di atas. STNK Anda yang hilang sudah diganti dengan STNK yang baru, membuat Anda merasa lebih tenang dan aman dalam mengemudikan kendaraan bermotor tanpa khawatir ditilang.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.