Surat Izin Usaha: Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Cara Membuatnya

Tim Editorial Rumah.com
Surat Izin Usaha: Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Cara Membuatnya
RumahCom – Jadi pengusaha memberi peluang seseorang untuk mendapatkan penghasilan sangat besar. Tidak hanya itu, keberadaan pengusaha, baik yang memiliki usaha berskala besar ataupun kecil, dapat mendorong peningkatan kondisi perekonomian negara.
Namun, peluang besar dan manfaat meningkatkan kondisi ekonomi negara itu bisa didapatkan kalau pengusaha menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah berkaitan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Artikel terbaru Rumah.com ini akan membantu Anda untuk mengetahui lebih jauh tentang SIUP, dengan pembahasan lengkap sebagai berikut:
  1. Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    1. SIUP Mikro
    2. SIUP Kecil
    3. SIUP Menengah
    4. SIUP Besar
  3. Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    1. Perorangan
    2. Koperasi
    3. Perseroan Terbatas (PT)
    4. Perseroan Terbuka (Tbk)
  4. Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    1. Melalui Kantor Dinas Perdagangan
    2. SIUP Online

1. Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Hal pertama yang perlu Anda ketahui, kepemilikan SIUP bagi pelaku usaha perdagangan merupakan sebuah kewajiban. Dasar hukumnya adalah:
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007
Aturan tersebut mewajibkan tentang penerbitan SIUP bagi setiap pelaku usaha di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, setiap pengusaha, baik berskala mikro, kecil, menengah, ataupun besar, memiliki kewajiban untuk melakukan pengurusan SIUP. Apalagi, pemerintah telah memberi kemudahan dalam proses pengurusannya.
SIUP merupakan jenis surat izin yang secara khusus ditujukan bagi para pelaku bisnis perdagangan. Usaha yang termasuk dalam kategori bisnis perdagangan memiliki ciri adanya berbagai jenis kegiatan transaksi barang atau jasa. Kegiatan transaksi itu di antaranya adalah sewa beli, jual beli, ataupun sewa menyewa yang disertai dengan adanya imbalan.
Surat Izin Usaha - Contoh Surat Izin Usaha
Kepemilikan SIUP bagi seorang pengusaha memberi manfaat sangat besar, di antaranya:
  1. Bukti kepatuhan aturan dan memperoleh perlindungan hukum
  2. Sebagai salah satu syarat utama pengajuan pinjaman ke bank
  3. Syarat pendukung aktivitas ekspor impor
  4. Meningkatkan kredibilitas usaha

2. Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha - Jenis-jenis Surat Izin Usaha
Saat melakukan pengurusan SIUP, Anda perlu memastikan bahwa jenis izin sesuai dengan usaha yang dimiliki. Terdapat 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi jenis SIUP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran modal serta tingkat kekayaan badan usaha:
  1. SIUP Mikro

Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
  1. SIUP Kecil

Selanjutnya, SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.
  1. SIUP Menengah

Pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai nominal antara Rp500 juta – Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.
  1. SIUP Besar

Mereka yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.

3. Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha - Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Ketika mengurus SIUP, pengusaha perlu mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi. Dokumen persyaratan tersebut disesuaikan dengan jenis badan usaha yang dijalankan.
  1. Perusahaan Perseorangan

Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan saat mengurus SIUP di antaranya:
  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
  • Neraca perusahaan
  • Foto ukuran 4x6 direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp6.000
  • Surat izin lain berkaitan usaha
  1. Koperasi

Sementara itu, bagi lembaga yang berbentuk koperasi, syarat-syaratnya adalah:
  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengurus ataupun Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
  • Izin terkait lain
  1. Perseroan Terbatas (PT)

Sementara itu, perusahaan berbadan usaha PT memerlukan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan/pemegang saham
  • Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan beserta fotokopi surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000
  1. Perseroan Terbuka (Tbk)

Selanjutnya, bagi perusahaan perseroan terbuka, persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SIUP adalah:
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus perseroan terbuka
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan yang disertai surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

4. Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha - Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha
Setelah mempersiapkan seluruh persyaratan, Anda dapat memulai proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan. Terdapat dua metode yang bisa dimanfaatkan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan datang secara langsung ke kantor dinas perdagangan atau memanfaatkan pengurusan SIUP secara online.

a. Melalui Kantor Dinas Perdagangan

Cara pertama bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Di situ, terdapat 4 tahapan yang perlu dijalani, yaitu:
  • Pengambilan formulir pendaftaran

Datanglah ke kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengambilan formulir pendaftaran SIUP.
  • Pengisian formulir pendaftaran

Lakukan pengisian formulir sesuai data yang benar dan lengkap. Selain itu, jangan lupa membubuhkan tanda tangan direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan disertai materai. Kalau sudah lengkap, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 lembar.
  • Pembayaran biaya penerbitan SIUP

Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan SIUP. Oleh karena itu, nominal biayanya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
  • Pengambilan SIUP

Ketika semua berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkannya kepada petugas yang ada di kantor dinas perdagangan. Durasi pengurusan SIUP adalah selama 2 minggu. Pihak dinas akan menghubungi Anda ketika SIUP sudah terbit.

Tips Rumah.com

Proses pengurusan SIUP di kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan Anda sendiri. Kalau punya kesibukan tinggi, pengurusannya dapat dilakukan orang lain dengan disertai surat kuasa bermaterai

b. SIUP Online

Kalau ingin cara pengurusan yang lebih praktis, Anda dapat mengurus pembuatan SIUP secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission atau yang disingkat OSS. Proses pengurusan SIUP dengan OSS jauh lebih praktis karena telah menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Dasar hukum yang menjadi landasan pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan SIUP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk bisa menggunakan layanan ini, Anda terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Tahapan pengurusan NIB serta SIUP melalui OSS adalah sebagai berikut:
  • Pendaftaran

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan menuju ke situs OSS dan memilih menu Daftar. Selanjutnya, terdapat permintaan untuk melakukan pengisian data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, ataupun nomor telepon. Pastikan pengisian dilakukan dengan lengkap dan benar.
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, tekan tombol Submit. Pada tahapan ini, sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email. Kalau verifikasi dilakukan, maka terdapat kiriman email dari sistem OSS yang berisi tentang informasi username dan password.
  • Login akun dan pengisian data usaha

Setelah memperoleh data berupa username dan password, Anda dapat mencoba login ke akun tersebut. Selanjutnya, terdapat beberapa data yang perlu diisi secara benar dan lengkap, yaitu:
  1. Saat masuk pertama kali, pilih opsi Perizinan Usaha. Bagi pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, dapat melakukan pengisian dengan cara menyalin dari AHU Online. Sementara itu, bagi pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan perekaman data secara manual.
  2. Isi perekaman data mencakup informasi seperti data perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, dan sebagainya.
  3. Selanjutnya, Anda dapat menuju ke menu Permohonan Berusaha > Pilih Akta. Selanjutnya, akan muncul notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP > Proses.
  4. Pada tahapan ini, Anda akan dialihkan ke halaman baru, yakni Form Permohonan. Di sini, Anda perlu memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
Lalu, pada halaman Komitmen Izin Usaha, Anda dapat mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal serupa pada halaman Komitmen Izin Komersial. Setelah itu, sesuaikan output.
  • Penerbitan NIB

Ketika semua tahapan sudah selesai dan data yang diberikan valid, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Sebagai tambahan, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB (kalau diperlukan).
KPR tidak hanya solusi untuk beli rumah, lho! Yuk, ketahui manfaat lengkap KPR untuk segala urusan terkait rumah di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini