RumahCom – SKTM atau disebut juga sebagai Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dan kelurahan untuk keluarga miskin dan tidak mampu. Setiap keluarga yang termasuk ke dalam kriteria tersebut berhak untuk mengajukan dan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu. Supaya Anda tidak bingung dan bisa membuat SKTM sendiri, artikel kali ini akan membahas mengenai:
- SKTM adalah Surat Keterangan Tidak Mampu
- Kategori Warga Miskin untuk Pengajuan SKTM
- Tujuan dan Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Keringanan Biaya Perawatan Medis
- Keringanan Biaya Pendidikan
- Hak Mendapatkan Bantuan Sembako
- Berkesempatan untuk Menerima Zakat, Infaq dan Shodaqoh
- Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- Pemohon SKTM Mengunjungi Kantor Kelurahan/Desa
- Penyerahan Berkas dan Proses Pengecekan
- Pengambilan SKTM
- Biaya Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. SKTM adalah Surat Keterangan Tidak Mampu

Pandemi Covid-19 tidak hanya membawa permasalahan di bidang kesehatan melainkan juga masalah di bidang ekonomi. Tidak sedikit masyarakat kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu, bantuan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meringankan beban mereka.
Salah satu syarat untuk memperoleh bantuan adalah dengan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk keluarga miskin. Surat Keterangan Tidak Mampu diharapkan dapat membantu masyarakat yang dikategorikan sebagai golongan tidak mampu atau fakir miskin untuk mendapatkan bantuan dan beberapa keringanan.
Namun, apakah anda termasuk di dalam kriteria masyarakat tidak mampu dan berhak mendapatkan SKTM? Apa saja tujuan dan manfaat SKTM itu? Bagaimana cara membuat SKTM dan berapa biaya yang dibutuhkan? Mari kita baca ulasan mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai berikut.
2. Kategori Warga Miskin untuk Pengajuan SKTM

Menurut Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013, kriteria masyarakat tidak mampu atau fakir miskin antara lain adalah sebagai berikut:
- Masyarakat miskin tidak mempunyai sumber mata pencaharian, walaupun memiliki mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Masyarakat yang tergolong fakir miskin adalah mereka yang mempunyai pengeluarannya yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Di bidang kesehatan, mereka yang tergolong fakir miskin adalah masyarakat yang tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
- Dalam hal pemenuhan kebutuhan sandang, masyarakat yang terkategori fakir miskin adalah mereka yang tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Di bidang pendidikan, masyarakat yang tergolong miskin memiliki kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain itu, kondisi rumah masyarakat tidak mampu dideskripsikan sebagai berikut:
- Dinding rumah terbuat dari bambu atau kayu atau tembok dengan kondisi tidak baik, termasuk tembok yang sudah usang atau berlumut atau tembok tidak diplester;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu atau semen atau keramik dengan kondisi tidak baik;
- Atap terbuat dari ijuk atau rumbia atau genteng atau seng atau asbes dengan kondisi tidak baik;
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung seperti air sungai, air hujan dan lainnya.
Secara lebih detail Badan Pusat Statistik menjabarkan 14 kriteria masyarakat tidak mampu sebagai berikut:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
- Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
3. Tujuan dan Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu adalah untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin. Dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, masyarakat golongan ekonomi bawah yang masuk kategori fakir miskin berhak mendapatkan berbagai manfaat dan keringanan seperti berikut:
1. Keringanan Biaya Perawatan Medis
Dengan memiliki surat keterangan tidak mampu, masyarakat tersebut bisa memperoleh biaya perawatan rumah sakit, rawat jalan, rawat inap dan obat-obatan dengan lebih ringan. Dengan demikian, masyarakat tidak mampu bisa terbantu dalam mengatasi masalah kesehatan.
2. Keringanan Biaya Pendidikan
Untuk masyarakat tidak mampu yang hanya bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama, mendapatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan maupun beasiswa untuk jenjang pendidikan selanjutkan hingga perguruan tinggi.
3. Hak Mendapatkan Bantuan Sembako
Salah satu program pemerintah adalah membagikan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah setempat akan mendata masyarakat yang memiliki surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan prioritas bantuan sembako.
4. Berkesempatan untuk Menerima Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Demikian pula halnya dengan dengan zakat, infaq dan shodaqoh. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu dan memiliki SKTM ini, berhak menjadi penerima zakat, infaq dan shodaqoh.
Itulah fungsi SKTM. Apabila saat ini Anda sudah merasa mampu untuk membeli rumah sendiri, tidak perlu mahal, hunian mulai Rp200 juta ini bisa Anda miliki
4. Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Salah satu cara untuk melihat persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu di daerah tertentu dapat dilihat di situs Sistem Informasi Pelayanan Publik https://sipp.menpan.go.id/. Dari situs tersebut kita bisa mencari informasi tentang jam operasional, persyaratan dokumen, sistem,mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, pengaduan layanan, dan beberapa surat keputusan pemerintah setempat.
Untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebagaimana layaknya pengajuan administratif lainnya, diperlukan dokumen-dokumen sebagai pelengkap pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu. Dokumen-dokumen ini dibagi menjadi dua yakni dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus. Persyaratan khusus ini berbeda-beda tergantung permintaan pemerintah wilayah setempat.
Adapun persyaratan dokumen umum yang perlu disiapkan adalah:
- Pengantar dari RT setempat.
- Surat / dokumen pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Fotokopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi dan asli KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Pemohon SKTM Mengunjungi Kantor Kelurahan/Desa
Setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan/desa setempat. Tempatkan semua dokumen di dalam satu map dan tuliskan “Dokumen Permohonan Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu” beserta nama dan alamat pemohon.
3. Penyerahan Berkas dan Proses Pengecekan
Serahkan seluruh berkas yang sudah disimpan di dalam map pada petugas penerima berkas yang bertugas saat itu. Anda akan diminta untuk menunggu sebentar saat petugas sedang melakukan pengecekan dari berkas yang sudah Anda serahkan. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan, berkas tersebut akan langsung diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa.
4. Pengambilan SKTM
Setelah Lurah atau Kepala Desa telah memberikan tanda tangan dan stempel sebagai tanda persetujuan, maka Anda sebagai pemohon bisa mengambil kembali SKTM tersebut di kantor kelurahan atau desa.
Tips Rumah.com
Proses pengajuan SKTM biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 hari kerja. Tinggalkan dokumen Anda lalu ambil kembali setelah proses pengurusan selesai
5. Biaya Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Menurut informasi di website https://sipp.menpan.go.id/, pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, Anda tidak memerlukan calo atau perantara asalkan menuruti langkah-langkah mengajukan dan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Apabila ada keluhan, hambatan maupun pungli yang terjadi selama proses pengajuan, pemohon dapat melaporkannya ke website https://www.lapor.go.id/.
Jangan sampai terjebak banjir! Cek video yang informatif berikut ini untuk mengetahui tips dalam memilih rumah bebas banjir!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.