RumahCom – Surat kuasa adalah pemberian kuasa atas suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Pengertian tersebut merujuk Pasal 1792 KUHPerdata.
Dengan demikian, maka surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen penting dalam memindahkan wewenang dari suatu pihak ke pihak lainnya sebagai wali kuasa untuk mengambil Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. Dalam pengambilan BPKB, apabila Anda berhalangan hadir ada baiknya menggunakan surat kuasa.
Kuasa yang diberikan secara umum menurut Pasal 1796 KUHPerdata adalah pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Sebagai catatan, pada pasal 1793 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Sehingga pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan.
- Mengapa Harus Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB?
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
- Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB
- Syarat Pengambilan BPKB
Cara Cek Nomor Pelanggan PDAM, Hilang, Cukup Dari Rumah
Simak selengkapnya di sini!
Mengapa Harus Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

BPKB adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh Anda.Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Mengingat saat ini perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks. Polri pun harus mengerahkan segenap kekuatan untuk melakukan penanggulangan, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran kendaraan bermotor.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa diambil oleh orang yang diberi kuasa dari si pemilik kendaraan tersebut. Bukti pengambilan baru dianggap sah apabila sudah dilengkapi surat kuasa dengan tanda tangan di atas materai. Berikut ini contoh surat kuasa pengambilan BPKB.
Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Perihal: Surat Kuasa Untuk
Ambil BPKB Mobil
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi
Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Alamat :
Untuk mengambil BPKB Mobil atas
nama ……………….….. atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan :
Nomor Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
No. Rangka :
Demikian surat kuasa ini saya
buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…….., ……/……./……….
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(………………………………………) (………………………………………)
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Download di sini!
Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan sekaligus melindungi hak pemilik BPKB, maka surat kuasa pengambilan BPKB wajib berisi nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat pihak yang diwakilkan dan yang juga mewakili. Mau punya rumah yang cocok untuk dijadikan tempat berlindung keluarga Anda? Cek pilihan rumahnya di kawasan Tangerang dengan harga di bawah 700 jutaan di sini!
Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Setelah melihat dan mengetahui contoh surat kuasa pengambilan BPKB, maka dapat disimpulkan bahwa surat ini memiliki format umum. Format yang harus ada dalam surat kuasa pengambilan BPKB adalah sebagai berikut:
1. Judul
Judul dalam surat kuasa umumnya menyebutkan kata Surat Kuasa yang diikuti diikuti kepentingan sang pemberi kuasa untuk mengambil BPKB.
2. Kalimat pembuka
Kalimat pembuka surat kuasa pengambilan BPKB adalah dengan dimulai "Yang bertanda tangan di bawah ini".
3. Identitas pemberi kuasa
Dilanjutkan dengan menginformasikan Identitas pemberi kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas yang dimiliki.
4. Perbuatan yang dikuasakan
Berisi penjelasan perbuatan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa untuk mengambil BPKB.
5. Penutup dan tanda tangan
Kalimat penutup kuasa berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau waktu pembuatannya. Dilengkapi juga dengan pembubuhan tanda tangan pemberi surat kuasa pengambilan BPKB maupun penerimanya.
Tips Rumah.com
Surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen penting dalam memindahkan wewenang dari suatu pihak ke pihak lainnya sebagai wali kuasa untuk mengambil Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. Dalam pengambilan BPKB.
Syarat Pengambilan BPKB

Pada pembahasan di atas sudah dipaparkan contoh surat kuasa pengambilan BPKB, baik untuk surat kuasa pengambilan BPKB motor maupun pengambilan BPKB mobil. Saat mengambil BPKB, selain menyertakan surat kuasa juga sebaiknya harus membawa sejumlah dokumen lainnya agar proses berjalan lancar. Berikut ini adalah penjabaran syarat pengambilan BPKB di kantor Samsat.
- Fotokopi STNK
- KTP asli pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- KTP asli pengambil BPKB
- Fotokopi KTP mengambil BPKB
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Formulir pengambilan BPKB
Sementara itu, berikut ini syarat pengambilan BPKB di lembaga pembiayaan atau leasing:
- KTP asli pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- KTP asli pengambil BPKB
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Bukti pembayaran terakhir
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.