To comply with GDPR we will not store any personally identifiable information from you. Therefore we will serve sub-optimal experience where some features such as Login/Signup are disabled. However, you will be able to search and see all the properties, see agent contact details and contact them offline on your own.
We've updated our privacy policy to reflect our commitment to ensuring the security of your data. Please check out our updated Kebijakan Privasi for more details. By continuing browsing this website, you are giving consent towards the same.
Mengenal Surat Pelepasan Hak atas Tanah atau SPPHT
Mengenal Surat Pelepasan Hak atas Tanah atau SPPHT
29 November 2020 • 5 mins read
Apa yang dimaksud dengan Surat Pelepasan Hak? Dan bagaimana kondisi yang mewajibkan diterbitkannya SPH? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) bertujuan sebagai bukti otentik bahwa pemilik tanah dan badan/lembaga yang memerlukan tanah sudah mencapai kesepakatan mufakat. Sumber: Pexels
RumahCom – Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Umumnya, Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dibuat lantaran kondisi orang/badan yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang lahan, serta tidak bisa dilakukan proses jual beli secara umum. Oleh karenanya, pemilik tanah bisa menyerahkan tanahnya dengan Surat Pelepasan Hak. Lebih lanjut membahas tentang Surat Pelepasan Hak, akan terangkum dalam topik sebagai berikut:
Tujuan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)
Cara dan Syarat membuat Surat Pelepasan Hak
Pihak-pihak Penting dalam Surat Pelepasan Hak
1. Tujuan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)
Pembuatan SPPHT sudah diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005. Sumber: Pixabay
Pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada di atas tanah.
Hak atas tanah sendiri merupakan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Pemegang Hak Atas Tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk bangunan, tanaman dan atau benda-benda lainnya yang terkait dengan tanah yang bersangkutan.
Untuk itu, tujuan dibuatnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) adalah sebagai bukti otentik bahwa kedua belah pihak yakni pemilik tanah dan badan/lembaga yang memerlukan tanah sudah mencapai kesepakatan mufakat.
SPPHT juga bertujuan untuk membuktikan bahwa pemilik tanah bersedia melepas haknya sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperjelas status dan juga legalitas tanahnya . Mau punya rumah yang semua biaya pengurusan legalitas tanahnya gratis? Cek pilihan rumah di Tangerang dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
2. Cara dan Syarat membuat Surat Pelepasan Hak
Pembuatan SPPHT didasarkan pada syarat dan cara yang berlaku. Sumber: Pexels
Melepaskan hak atas tanah akan berlandaskan dasar musyawarah dan berujung pada pembahasan ganti rugi. Terkait landasan pelepasan hak atas dasar musyawarah, maka prosedurnya akan mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat. Serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah, yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah dengan pihak lain yang memerlukan tanah.
Sementara yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik bagi pemilik tanah sebagai akibat pengadaan tanah, yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Sesuai Pasal 12 Perpres 36/2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah terkait prosedur pembuatan Surat Pelepasan Hak diberikan untuk:
hak atas tanah;
bangunan;
tanaman;
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Sementara itu, menyangkut bentuk ganti rugi akibat terbitnya Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dapat berupa:
uang; dan/atau
tanah pengganti
dan/atau pemukiman kembali.
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, maka dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, dan Pajak Properti
Terkait syarat pembuatan Surat Pelepasan Hak, seperti dikutip SIPP Kemenpan RB adalah sebagai berikut:
Keputusan Penetapan Lokasi;
Bukti kepemilikan Tanah;
SPPT ;
Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga;
Keterangan Riwayat Tanah;
Keterangan Kewarisan (Bila diperlukan);
Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa;
Peta Bidang dari Pertanahan;
Tanda Lunas BPHTB ( SSB);
Kwitansi Pembayaran.
Untuk cara pembuatan Surat Pelepasan Hak, kedua belah pihak yakni pemilik tanah yang akan melepaskan dan penerima lahan mengadakan musyawarah mufakat. Cantumkan seluruh hasil kesepakatan ke dalam surat, termasuk pasal-pasal yang berlaku. Musyawarah baiknya disaksikan langsung oleh notaris agar sah di mata hukum.
Tip Rumah
Dalam banyak kasus, urusan pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah diserahkan seluruhnya kepada notaris yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama.
Setelah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) telah disepakati, maka selanjutnya pihak yang akan melepaskan dan yang menerima segera menghadap Camat disertai Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi. Kemudian Camat akan menerbitkan dan menandatangani Surat Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah.
Guna memandu Anda dalam melakukan penulisan surat, berikut Rumah.com lampirkan contoh Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.
SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Kewarganegaraan :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam surat pernyataan ini bertindak untuk dan atas nama ...................................... sebagai pemilik sebidang tanah dengan luas tanah ........ M2 ( .................... ) terletak di Desa ........................Kecamatan ....................... Kabupaten .......................... yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan gedung....................... yang berbatasan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan ......................
- Sebelah Timur berbatasan dengan ......................
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ....................
- Sebelah Barat berbatasan dengan ...........................
selanjutnya disebut PIHAK KESATU, yang melepaskan hak
Nama :
Umur :
Kewarganegaraan :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang dalam hal ini bertindak atas nama ........................... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, yang menerima pelepasan ........................... dari PIHAK KESATU
Hal-hal sebagai berikut :
PIHAK KESATU dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingan atas nama tersebut, sehingga dengan demikian tanah dimaksud menjadi tanah yang dikuasai oleh tanah Negara dan bahwa pelepasan hak ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang akan didaftarkan atas nama.............................
PIHAK KESATU menjamin kepada PIHAK KEDUA :
1) Hanya pihaknya yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak untuk tanah tersebut.
2) Tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
3) Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang lain atau pihak lain.
4) Tidak ada pihak lain yang ikut mempunyai status hak apapun juga atas tanah tersebut.
PIHAK KESATU menjamin kepada PIHAK KEDUA, baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau apapun dari siapapun juga dari tanah tersebut dan PIHAK KESATU dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan tersebut dan dengan demikian semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU.
Semua pajak, termasuk PBB dan lain -lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KESATU sampai hari dan tanggal dibuatnya pernyataanini. PIHAK KESATU menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan demikian surat-surat tersebut sudah tidak berlaku bagi kepentingan PIHAK KESATU.
Download [ Contoh Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah ]
3. Pihak-pihak Penting dalam Surat Pelepasan Hak
Penting untuk memahami siapa saja pihak-pihak penting yang ada dalam Surat Pelepasan Hak. Sumber: Medium
Berurusan dengan tanah sama artinya harus mematuhi dan memerhatikan seluruh hal terkait hukumnya. Dalam hal ini, tidak bisa sembarangan dan terburu-buru dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran maupun yang lebih berbahaya adalah gugatan di kemudian hari.
Untuk itu, selain harus mengetahui cara dan syarat pembuatan Surat Pelepasan Hak, Anda juga harus memahami siapa saja pihak-pihak penting yang ada dalam Surat Pelepasan Hak. Di bawah ini adalah daftar pihak yang ada dalam proses Surat Pelepasan Hak.
Pihak pertama yakni pemilik lahan yang akan melepaskan hak
Pihak kedua yakni badan/lembaga/instansi sebagai penerima hak
Notaris sebagai saksi dan pengikat secara hukum
Saksi lainnya yakni RT, RW, maupun Lurah setempat
Tim pemeriksa lapangan untuk mengecek keabsahan tanah yang tercanum dalam Surat Pelepasan Hak
Camat sebagai pencatat bahwa hak atas tanah sudah berpindah tangan.
Penasaran bagaimana tips lengkap cara beli rumah lelang bank? Simak di video berikut!