Surat Pengantar RT RW Tak Perlu Lagi Buat Urus Dokumen Kependudukan

admin
Surat Pengantar RT RW Tak Perlu Lagi Buat Urus Dokumen Kependudukan
Rumah.com – Dulu, surat pengantar RT RW menjadi salah satu syarat utama tiap kali kita ingin mengurus dokumen kependudukan. Mulai dari bikin akta kelahiran, membuat atau memperpanjang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP), pindah domisili, dan lain sebagainya.
Tapi sekarang, aturan mengenai surat pengantar RT RW untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan sudah dihilangkan. Kabar baik ini tentu saja semakin memudahkan masyarakat ketika hendak mengurus dokumen kependudukan. Agar lebih jelas mengenai serba-serbi surat pengantar RT RW, maka artikel ini akan membahas tentang:
  • Apa iItu Surat Pengantar RT RW?
  • Urus Dokumen Tak Perlu Surat Pengantar RT RW
  • Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT RW
  • Surat Pengantar RT RW

Apa itu Surat Pengantar RT RW?

Untuk mengurus dokumen-dokumen terkait kependudukan, apakah Anda pernah diminta surat pengantar RT RW? Mungkin Anda pernah mengalaminya, bukan? Dengan demikian, Anda pasti sudah tahu bentuk surat pengantar RT RW yang selama ini digunakan.

Surat Pengantar RT RW Adalah Surat Resmi

Surat pengantar, adalah surat yang dibuat dengan tujuan memberitahu pihak yang dituju bahwa si pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab terkait isi surat tersebut. Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu.
Jadi, surat pengantar RT RW merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga RT dan RW untuk digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Jika sebelumnya pindah ke rumah baru atau pindah domisili lalu ingin membuat e-KTP wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat, kini sudah tidak perlu lagi. Mau punya rumah baru di kawasan Depok? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp600 jutaan di sini!

Fungsi Surat Pengantar RT RW

Beberapa fungsi dari surat pengantar RT RW adalah sebagai berikut:
  • Sebagai bentuk kesopanan dan wujud tertib administrasi dalam hubungan antarinstansi.
  • Sebuah bukti bahwa si pembawa surat adalah orang yang tepercaya dan menjadi utusan resmi dari suatu instansi.
  • Penjelasan secara formal mengenai maksud dan tujuan dari si pembawa surat kepada instansi yang dituju.
  • Syarat mendapatkan dokumen atau surat resmi lain.

Format Surat Pengantar RT RW

Secara garis besar, format surat pengantar RT RW terdiri atas:
  • Kop Surat
Kop surat berguna sebagai identitas suatu instansi atau badan. Kop surat setidaknya berisi logo dan nama instansi.
  • Kepala Surat
Bagian ini diterangkan melalui jenis surat dan nomor surat.
  • Isi/Badan Surat
Berisi tentang biodata warga yang membutuhkan surat pengantar RT RW serta maksud atau keperluannya.
  • Penutup Surat
Terdapat tanggal surat, tanda tangan ketua RT dan ketua RW, juga stempel RT dan RW.

Urus Dokumen Tak Perlu Surat Pengantar RT RW

Membuat e-KTP tidak memerlukan lagi surat pengantar RT RW. (Foto: Radardepok.com)
Surat pengantar RT RW tidak lagi diperlukan untuk mengurus administrasi kependudukan. Termasuk perpindahan domisili pun, masyarakat saat ini tidak perlu lagi mencantumkan surat pengantar RT RW.
Kenapa syarat surat pengantar RT RW tidak lagi diperlukan:
  • Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
  • Masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) jika ingin membuat dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.
  • Jika belum mempunya nomor induk kependudukan (NIK), hanya perlu meminta pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.

Tips Rumah.com

Untuk segala pengurusan kependudukan, pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, agar Anda tidak perlu mengurusnya dua kali.

Beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW dalam pembuatannya, antara lain:
  • Perekaman dan pencetakan e-KTP
  • Penggantian e-KTP yang rusak dan hilang
  • Pindah penduduk
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian

Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT RW

Pindah domisili hanya butuh dokumen KK, tidak lagi perlu surat pengantar RT RW.
Salah satu dokumen penduduk yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW adalah mengurus pindah domisli. Hal itu tentu menjadi sangat memudahkan masyarakat yang memang terpaksa harus berpindah domisili karena tujuan tertentu.
Jika masyarakat masih dimintakan surat pengantar RT RW oleh pejabat Dukcapil, hal itu jelas menyalahi aturan yang berlaku. Pasalnya, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk proses perpindahan domisli.
Akan tetapi, apabila ada warga yang belum terdata dalam database, maka perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Cara Mengurus Pindah Domisili

  • Satu kabupaten/kota
Warga yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa KK. Langsung saja datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.
Menurut Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penduduk cukup mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.
Selanjutnya, Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru. Beriringan dengan itu, petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.
Syarat Pindah KK dan Cara Mengurus KK Online

Syarat Pindah KK dan Cara Mengurus KK Online

  • Antarkabupaten/kota atau provinsi
Untuk warga yang ingin berpindah domisli antarprovinsi, maka harus lebih dulu mendapatkan SKP (Surat Keterangan Pindah) yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk mendapatkan SKP, warga cukup membawa fotokopi KK.
Berlandaskan Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan KK sebagai persyaratan yang telah ditentukan.
Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Berikutnya, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data. Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menandatangani SKP.
SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani, diserahkan ke warga yang bersangkutan. SKP ini hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.
Seluruh proses pengurusan dokumen perpindahan domisili tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Surat Pengantar RT RW

Di bawah ini adalah contoh surat pengantar RT RW yang biasa digunakan.
Format surat pengantar RT RW di DKI Jakarta. (Foto: Slideshare.net)
Format surat pengantar RT RW di Kota Salatiga, Jawa Tengah. (Foto: Mangunsari.salatiga.go.id)
Jadi, mengenai aturan tidak diperlukan lagi surat pengantar RT RW sudah jelas, bukan? Pastikan, Anda tidak perlu repot-repot lagi jika hendak mengurus dokumen kependudukan yang tidak membutuhkan surat pengantar RT RW.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari jikalau ingin membeli properti dengan surat girik tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Tentang Surat Pengantar RT RW

Surat Pengantar RT RW, dilayani melalui masing-masing Ketua RT, berjenjang hingga Ketua RW. Surat ini menjadi tanda bahwa pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh Ketua RT dan RW setempat. Surat Pengantar RT merupakan persyaratan wajib untuk mengurus administrasi publik di kelurahan.

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Surat Keterangan Domisili ini dibuat di kantor kelurahan setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuannya.

SKP ini hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah. Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.

Surat keterangan domisili RT atau SKD merupakan surat yang diberikan oleh pihak RT kepada kita yang berisi pernyataan bahwa kita benar-benar warga di RT tersebut, ketika kita ingin membuat dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Wajib Pembayar Pajak (NPWP) bagi pemilik usaha atau pengusaha.