Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Tim Editorial Rumah.com
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
RumahCom – Surat perjanjian over kredit adalah dimana adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur. Take over kredit merupakan proses kredit yang diambil alih oleh orang lain atau pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit.Pihak pertama juga tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang tengah dikreditkan lantaran barang tersebut sudah menjadi pihak kedua.
Namun, ada proses over kredit yang dilakukan di bawah tangan. Kemudian bagaimana contohnya? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai surat perjanjian over kredit dibawah tangan berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apa Itu Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan?
  • Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
  • Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
  • Fungsi Surat Perjanjian Over Kredit
Berikut penjelasan detail mengenai surat perjanjian over kredit di bawah tangan yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan?

Surat perjanjian over kredit di bawah tangan adalah kesepakatan yang dibuat hanya pihak pertama dan kedua tanpa mengikutsertakan pihak pemberi pinjaman.
Surat perjanjian over kredit di bawah tangan adalah kesepakatan antara debitur pihak pertama yang memberikan kuasa dengan memberikan kuasa kredit cicilan pihak pertama kepada pihak kedua yang melanjutkan kredit. Karena dibawah tangan, maka pihak pertama memberikan over kredit tanpa mengajak pihak pembiayaan untuk ikut serta dalam over kredit.
Banyak ditemui debitur yang melakukan take over angsuran dengan orang tanpa melakukan perjanjian secara resmi. Hal ini tentunya punya dampak yang sangat buruk bagi debitur tentunya. Salah satunya pihak kedua yang bisa berhenti melakukan pembayaran, sehingga pihak pertama yang akan dikejar oleh leasing atau bagian pembiayaan.
Surat perjanjian over kredit berfungsi untuk mengatur perjanjian antar individu dan bank agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini bisa juga dilakukan untuk Anda yang ingin take over kredit rumah KPR. Namun, jika ingin membeli rumah ada baiknya Anda langsung membeli rumah jadi dengan KPR sendiri atau cash. Cek daftar hunian dijual di kawasan Bandung di bawah Rp1 miliar berikut ini!

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Kekuatan hukum surat perjanjian over kredit di bawah tangan. (Foto: Unsplash – Sasun Bughdaryan)
Dalam hal over kredit, pada sebuah perjanjian akad kredit biasanya menegaskan larangan pemindahtanganan barang tanpa sepengetahuan salah satu pihak. Jika itu terjadi, kedua belah pihak harus mengetahui terkait pemindahtanganan barang.
Larangan ini dipermaklumkan mengingat barang yang jadi obyek kredit menjadi jaminan kredit, ada fidusia di sana, sehingga status asal usul dan hukumnya jelas.
Terhadap objek jaminan, pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa pemindahtanganan atau take over apalagi di bawah tangan, tidak diperbolehkan dan ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum, cidera terhadap perjanjian.

Tips Rumah.com

Berdasarkan kekuatan hukum, maka perjanjian over kredit dibawah tangan tidak sah dan melanggar.

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Surat perjanjian over kredit di bawah tangan. (Foto: Unsplash – Dylan Gillis)
Berikut contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan adalah seperti di bawah ini:
Contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan. (Foto: Academia.edu)

Fungsi Surat Perjanjian Over Kredit

Tujuan surat perjanjian over kredit untuk menunjukkan bukti ke pihak pemberi pinjaman agar tak ada konflik kedepannya. (Foto: Unsplash – Towfiqu barbhuiya)
Surat perjanjian over kredit dibuat sangatlah penting, apalagi bila over kredit dilakukan kepada pihak leasing. Pasalnya, pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.
Maka dilakukan surat perjanjian dan mengikutsertakan pihak leasing agar adanya tanda bukti bahwa over kredit sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik pertama debitur dan perusahan leasing tersebut.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini