Ini Syarat Penggabungan Sertifikat yang Wajib Anda Tahu

Tim Editorial Rumah.com
Ini Syarat Penggabungan Sertifikat yang Wajib Anda Tahu
RumahCom – Ketika membeli dua bidang tanah, biasanya masing-masing bagian memiliki sertifikatnya sendiri. Tapi tahukah kamu, jika kedua dokumen itu bisa digabungkan? Meskipun sepele dan tidak terkesan penting namun ada baiknya Anda mengajukan penggabungan sertifikat tanah apalagi jika lahan akan digunakan untuk mendirikan bangunan.
Apa saja syarat penggabungan sertifikat? Langsung saja, simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya sebagai berikut:
  • Syarat Penggabungan Sertifikat
  • Prosedur Menggabungkan Sertifikat
  • Biaya Penggabungan Sertifikat
  • Waktu Mengurus Penggabungan Sertifikat
Tonton video berikut ini untuk mencari inspirasi furnitur bagi rumah minimalis!

Syarat Penggabungan Sertifikat

Sertakan dokumen asli sebagai syarat penggabungan sertifikat.
Sebelum dibahas lebih lanjut, perlu diketahui aturan mengenai penggabungan sertifikat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 50 dijelaskan jika dua bidang tanah atau lebih yang sudah terdaftar atas nama pemilik yang sama dan letaknya berbatasan bisa digabungkan jadi satu. Dengan catatan, kedua tanah tersebut memiliki jenis hak kepemilikan yang sama dan mempunyai sisa jangka waktu kepemilikan atau penggunaan yang sama.
Kewajiban mendaftar pengubahan data sertifikat tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 36 No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan isi seperti berikut:
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.
Untuk syarat penggabungan sertifikat, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi KTP pemohon dan penerima kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Keterangan berupa, Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan Alasan penggabungan.
Setelah lengkap, bawalah seluruh persyaratan tersebut ke kantor pertanahan setempat. Nantinya hasil dari proses penggabungan sertifikat akan menghasilkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru yang menggantikan dokumen sebelumnya.
Penggabungan sertifikat dapat terjadi jika Anda memiliki dua tanah atau lebih yang bersebelahan dan ingin digabungkan. Jika Anda sedang mencari tanah kosong untuk bangun rumah, cek daftar tanah di kawasan Denpasar di bawah Rp1 miliar berikut ini!

Prosedur Menggabungkan Sertifikat

Datangi kantor pertanahan setempat untuk mengurus penggabungan sertifikat.
Di pembahasan sebelumnya, Anda telah mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai syarat penggabungan sertifikat. Setelah semuanya terkumpul, inilah alur prosedur penggabungan sertifikat yang bisa Anda ikuti:
  • Datangi kantor badan pertanahan setempat dan kunjungi loket penyerahan berkas untuk diperiksa petugas
  • Jika berkas dinilai lengkap, pemohon diarahkan untuk menuju loket pembayaran guna membayar biaya pengukuran tanah
  • Setelah lunas, permohonan akan segera diproses dimana petugas pertanahan melakukan pengukuran bidang tanah yang diajukan. Ketika proses ini dilakukan Anda sebagai pemohon diharapkan hadir menyaksikan langsung untuk membantu petugas menunjukkan batas-batas lahan
  • Petugas yang telah selesai mengukur tanah akan menggambar hasilnya untuk selanjutnya diproses menjadi pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
  • Sertifikat tanah baru yang telah jadi akan diberitahukan dan pemohon bisa mengambilnya langsung di loket pelayanan.

Biaya Penggabungan Sertifikat

Biaya penggabungan sertifikat tergantung pada luas tanah.
Setelah selesai mengajukan berkas, pihak pertanahan akan meminta Anda membayar sejumlah uang untuk biaya pendaftaran dan pengukuran. Besaran tarif yang dikenakan akan berbeda tergantung pada luas lahan, tujuan penggunaan apakah untuk pertanian atau non pertanian, dan lokasinya.
Melansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk sebidang tanah seluas 100 meter persegi di daerah Jawa Tengah dengan peruntukkan non pertanian, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp166,000 ribu dengan rincian Rp50,000 pendaftaran dan Rp116,000 sebagai biaya pengukuran.
Mengenal Sertifikat Hak Pakai dan Perbedaan Hak Milik

Mengenal Sertifikat Hak Pakai dan Perbedaan Hak Milik

Waktu Mengurus Penggabungan Sertifikat

Makin banyak lahan yang ingin disatukan, makin lama waktu yang dibutuhkan. (Foto: Pexels – Cats Coming)
Untuk satu permohonan hingga 5 bidang tanah, pihak pertanahan biasanya memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja (tidak termasuk hari libur). Waktu penyelesaian penggabungan sertifikat tanah terhitung sejak Anda menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan membayar biaya administrasi. Perlu diingat, jika lahan yang ingin digabung lebih dari 5, maka prosesnya akan memakan waktu lama.

Tips Rumah.com

Usahakan beri pagar pembatas semi permanen pada lahan kosong agar terhindar dari pendirian bangunan ilegal.

Untuk urusan administratif properti, jangan pernah ditunda demi menghindari risiko perebutan lahan dari pihak tak bertanggung jawab. Semoga artikel ini membantu Anda dalam melindungi aset properti ya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini