Syarat Pindah KK dan Cara Mengurus KK Online 2023

Tim Editorial Rumah.com
Syarat Pindah KK dan Cara Mengurus KK Online 2023
RumahCom – Syarat pindah kk wajib dipenuhi untuk Anda yang pindah domisili. Pengurusan surat pindah wajib Anda lakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mengurus surat domisili pindah cukup mudah, asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh.
Secara definisi, berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga atau yang sering disingkat dengan KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK pun dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Tak hanya saat Anda pindah, KK juga dibutuhkan untuk pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK. Lalu apa saja syarat pindah KK yang berlaku saat ini?
  • Pindah Kartu Keluarga (KK)
  • Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)
  • Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK)
  • Cara Pindah KK Online
Contoh Surat Keterangan Penghasilan, Fungsi dan Cara membuat

Contoh Surat Keterangan Penghasilan, Fungsi dan Cara membuat

Pindah Kartu Keluarga (KK)

Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya akan dibuat. Sumber: Best Life
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus syarat pindah Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya akan dibuat. Bahkan, ketika anda hendak membuat KTP dari salah satu anggota keluarga, maka akan membutuhkan kartu keluarga.
Ketika putra/putri Anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Untuk itulah, sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu Anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Pembuatan Kartu Keluarga telah diatur dalam Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU No.24/2013 atas perubahan UU No. 23/2006. Jadi dalam pembuatan KK ini juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang dan tidak sembarangan.
Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang dimuat pada dokumen KK. Biasanya, pindah KK terjadi karena seseorang telah menikah dan memilih tinggal di tempat baru bersama pasangan. Mau punya rumah yang nyaman untuk tinggal bersama pasangan di Pamulang, Tangerang Selatan? Cek pilihan rumahnya dengan harga mulai dari Rp400 jutaan di sini!

Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)

Syarat penerbitan kartu keluarga (KK) salah satunya adalah menunjukan kutipan akta perkawinan. Sumber: Medium
Penerbitan maupun syarat pindah kartu keluarga (KK) salah satunya adalah menunjukan kutipan akta perkawinan. Dengan perlu ada susunan dan hubungan dalam keluarga pada KK, maka seseorang yang masih lajang, meski sudah dewasa, perlu memiliki hubungan dengan anggota keluarga lainnya yang tertera dalam KK. Anda pun tidak dapat meminta penerbitan KK baru tanpa ada syarat tersebut.
Mengutip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, untuk melengkapi dokumen dan syarat pindah KK tidak sulit, hanya melengkapi surat pengantar, surat pernyataan, dan bukti administratif. Tapi untuk lebih lengkapnya, syarat pindah KK sebagai berikut:
  • Surat pengantar pindah dari kelurahan/ desa
  • Kartu Keluarga dan KTP. Persiapkan juga fotocopynya
  • Fotocopy Akta nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran
  • Pas Foto 4×6, dan foto 3×4 sebagai cadangan
Untuk memproses pengantar pindah, biasanya pihak kelurahan akan meminta surat pengantar dari RT dan RW domisili KK. Tetapi tidak menuntut kemungkinan, kelurahan bisa langsung memproses surat pengantar pindah. Anda juga harus mempersiapkan fotokopi dokumen-dokumen tersebut setidaknya 10 lembar. Sebagai arsip pribadi, dan apabila pihak pemerintah desa atau kecamatan meminta copy dokumen yang mereka butuhkan.

Tips Rumah.com

Adapun jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib Anda laporkan kepada Dispendukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK)

Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang dimuat pada dokumen KK. Sumber: Unsplash
Anda perlu mengetahui bahwa setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib Anda laporkan kepada Dispendukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Lalu apa yang perlu Anda lakukan jika ingin mengurus atau membuat Kartu Keluarga? Berikut langkah-langkahnya :
  • Membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat asal
    Anda membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut untuk kemudian meminta tanda tangan di ketua RW.
  • Meminta dan mengisi Formulir F-101 ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempat
    Setelah mendapatkan dan mengisi formulir tersebut, Anda meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan
  • Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera memproses pembuatan KK.
  • Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Anda bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil

Cara Pindah KK Online

Meski melakukannya secara online, Anda tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Sumber: Unsplash
Selama Anda sudah melengkapi dan memiliki dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan, Anda bisa mengajukan pindah Kartu Keluarga (KK) secara online atau daring. Caranya dengan mengakses https://www.dukcapil.online. Pastikan Anda mendaftarkan dengan nomor HP yang aktif dan bersiap jika dihubungi kapanpun oleh petugas. Berikut langkah-langkahnya.
  • Unggah persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas. Kalau berkas Anda terlalu besar, lebih baik kamu compress. Daftar dokumen yang harus diunduh adalah:
  • Foto Formulir Permohonan Pindah
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto KTP-El
  • Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga/KTP-El hilang)
  • Foto Surat Pernyataan tulis tangan lainnya (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).
  • Cek status surat pindah. Biasanya waktu penyelesaian dokumen adalah 3 hari kerja setelah diverifikasi. Ini keterangan yang harus Anda perhatikan saat menanti surat pindah rampung dibuat:
  • Pengajuan baru: Kamu baru saja melakukan pengajuan layanan.
  • Pengajuan disetujui: Berkas yang kamu upload sudah disetujui untuk diproses.
  • Pengajuan dibatalkan: Pengajuan kamu dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
  • Pengajuan diproses: Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
  • Pengajuan selesai: Pengajuan selesai diproses. Surat pindah kamu sudah bisa diambil.
  • Setelah pengajuan selesai, meski melakukannya secara online, Anda tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips beli rumah lelang bank yang bisa Anda ikuti dengan mudah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Seputar Kartu Keluarga (KK)

Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.

Cara membuat KK baru setelah menikah, pemohon melengkapi berkas. Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas front office.

Untuk layanan pembuatan Kartu Keluarga dipastikan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk waktu pembuatan, jika tidak ada kendala akan selesai dalam waktu satu hari.

Pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Pengantin baru tersebut nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Proses pengurusan kartu keluarga di dinas kependudukan, umumnya akan memakan waktu selama 4 hari kerja.