Tanah Fasum Perumahan Milik Siapa? Ini Penjelasannya!

Tim Editorial Rumah.com
Tanah Fasum Perumahan Milik Siapa? Ini Penjelasannya!
RumahCom – Fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan. Bentuknya adalah sarana dan prasarana.
Sejatinya, lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama. Fasum dan fasos sendiri berasal dari pajak dan retribusi pemerintah dari masyarakat. Sehingga untuk menggunakan fasum, masyarakat tak dikenakan biaya.
Selain itu, fasum juga disediakan oleh pengembang yang ingin membuat perumahan sebagai salah satu fasilitas perumahan yang dapat digunakan secara bersama-sama. 40% lahan dari perumahan sendiri harus dialokasikan untuk fasum dan fasos.
Beberapa contoh fasum diantaranya trotoar, penerangan umum, tong sampah, dll. Karena milik bersama, maka harus selalu dirawat dengan baik agar dapat terus digunakan dalam jangka waktu yang lama. Tanah fasum berikut penjelasan detailnya yang bisa anda temukan di artikel ini:
  • Tanah Fasum Perumahan Milik Siapa?
  • Aturan Mengenai Fasum di Indonesia
  • Jenis-Jenis Fasum
  • Contoh Fasum yang Ada di Perumahan
Berikut penjelasan detail mengenai tanah fasum yang bisa anda simak di bawah ini.

Tanah Fasum Perumahan Milik Siapa?

Fasum perumahan adalah milik bersama untuk mewujudkan keseimbangan sehingga memberikan dampak yang positif. (Foto: Pexels – Gratisography)
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, dalam pasal 3 dijelaskan bahwa developer wajib menyediakan sarana dan prasarana fasum.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa upaya mendukung penataan dan pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian juga kawasan permukiman. Hal ini disesuaikan dengan tata ruang agar dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan. Diantaranya meningkatkan daya guna serta hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan.
Tak lupa pembangunan ini harus mengindahkan dan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan.
Selain itu fasum juga harus menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni serta terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana juga terpadu, serta berkelanjutan.
Dengan kata lain, fasum/fasos adalah milik bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatan yang proporsional.
Dalam pasal 47 (1) dan (4) diatur bahwa pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah maupun setiap orang. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fasilitas umum atau fasum adalah salah satu hal yang wajib ada di lingkungan perumahan yang baik. Nah, jika Anda sedang mencari hunian dengan fasum lengkap. Cek daftar hunian di kawasan Tangerang Selatan dibawah Rp1 miliar di sini!

Aturan Mengenai Fasum di Indonesia

Aturan mengenai fasum di Indonesia telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah. (Foto: Pexels – Lukas Kloeppel)
Kehadiran fasum sudah diatur dalam undang-undang maupun pemerintah daerah yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan sistem kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga masyarakat serta pihak swasta.
Berikut ini adalah aturan fasum:
  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
  • Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasos ataupun fasum.
Diantaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung dan ruang terbuka hijau.
Pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang kemudian diserahkan kepada Pemda atau masyarakat melalui RT atau RW setempat.
Namun apabila ada pihak pengembang yang nekat tidak menyediakan fasos atau fasum, maka akan dikenakan sanksi, antara lain:
  • Pembatalan izin
  • Pengenaan denda administratif
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
  • Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
  • Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
  • Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan
  • Perintah pembongkaran bangunan rumah
  • Pengawasan
  • Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
  • Pencabutan insentif
  • Penutupan lokasi

Tips Rumah.com

Apabila pengembang tidak menyediakan fasum maka akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47.

Jenis-jenis Fasum

Jenis fasum dibedakan sesuai dengan ukuran dari wilayah masing-masing daerah. (Foto: Pexels – Andrea Piacquadio)
Berikut ini merupakan jenis-jenis fasum yang ada dalam perumahan:
  • Fasum tingkat bawah: Biasanya jenis fasum ini digunakan oleh sejumlah komunitas perubahan yang terbatas. Selain itu umumnya disediakan dalam desain tata letak pemukiman penduduk seperti taman perumahan.
  • Fasum tingkat menengah: Biasanya melayani beberapa orang dari bermacam-macam komunitas yang ada. Seperti sekolah.
  • Fasum tingkat tinggi: Fasum ini mencakup wilayah metropolitan atau kota seperti rumah sakit.

Contoh Fasum yang Ada di Perumahan

Keberadaan fasum sangat penting untuk memberikan kemudahan penduduk setempat. (Foto: Pexels – Kaique Rocha)
Adanya fasum sangatlah penting untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya fasum untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
Berikut ini adalah contoh fasum yang sebaiknya ada dalam perumahan:

1. Fasilitas Ruang/Tempat Ibadah

Agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan secara berjamaah atau bersama-sama, penting dalam sebuah perumahan menyediakan fasilitas beribadah.
Tujuannya adalah memperkuat kerukunan antar umat beragama, ketentraman, dan juga ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk fasum tempat ibadah pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya apabila mayoritas penduduk beragama Islam, maka tak ada salahnya membangun mushola/masjid di sekitar perumahan.

2. Fasilitas Transportasi

Sarana ini dibuat agar memudahkan penduduk yang tinggal di perumahan tersebut dapat melakukan mobilitas dengan cepat, mudah dan aman.
Fasilitas transportasi ini mencakup berbagai hal seperti sarana jalan kaki, jalur sepeda, dll.

3. Fasilitas Taman Bermain Anak-anak

Bagi anda yang berkeluarga, keberadaan taman bermain untuk anak-anak sangatlah penting agar anak-anak dapat bersosialisasi dengan anak-anak seusianya juga bermain bersama. Hal ini juga bagus untuk tumbuh kembang anak.

4. Fasilitas Kesehatan

Salah satu poin penting dalam aspek kehidupan adalah kesehatan. Oleh karena itu keberadaan fasilitas kesehatan (faskes) dalam permukiman/perumahan sangatlah penting. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan. Adapun untuk jenisnya ada bermacam-macam. Diantaranya Klinik, apotek, optikal, dan lain sebagainya.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara memilih pengembang perumahan syariah yang terpercaya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang Fasilitas Umum

Fasum dulunya adalah lahan milik pengembang perumahan. Bentuknya beragam, mulai tanah, jalan, hingga taman. Sesuai dengan aturan, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan fasum ke pemkot.

Tanah fasum atau singkatan dari "tanah fasilitas umum" merupakan lahan yang digunakan untuk membangun fasilitas publik atau infrastruktur sarana prasarana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Ya jalan termasuk fasum perumahan.

Fasilitas umum yaitu fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contohnya jalan dan angkutan umum. Fasilitas sosial yaitu fasilitas yang diadakan oleh pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contohnya sekolah dan puskesmas.

Bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.