Tata Cara Tayamum, Niat, dan Bacaan Doa Terlengkap

Tim Editorial Rumah.com
Tata Cara Tayamum, Niat, dan Bacaan Doa Terlengkap
RumahCom – Berwudhu adalah salah satu cara meyucikan anggota tubuh dengan air. Sebelum menunaikan salat, umat muslim diwajibkan untuk mengambil wudhu terlebih dahulu agar bebas dari hadas kecil. Akan tetapi dalam kondisi tidak ada airnya, maka ada alternatif lain yang bisa dilakukan yakni menjalankan tata cara tayamum.
Melansir laman Doa Harian Islami, tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu. Tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci, sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan. Sedangkan menurut definisinya, tata cara tayamum adalah dengan mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan. Melalui artikel kali ini, Rumah.com akan memaparkan secara rinci tentang tata cara tayamum.
  1. Pengertian Tayamum
  2. Syarat-Syarat Tayamum
    1. Tidak Ada Air
    2. Sedang Sakit yang Tidak Bisa Berjalan
    3. Telah Masuk Waktu Salat
    4. Menggunakan Tanah atau Debu yang Suci
  3. Tata Cara Tayamum
  4. Doa/Niat Tayamum dan Bacaan Setelahnya
  5. Rukun dan Sunah Tayamum

1. Pengertian Tayamum

Tayamum boleh digunakan untuk pengganti menghilangkan hadas besar sehabis menstruasi dan janabah. Sumber: Unsplash
Tayamum secara bahasa bermakna Alqodsu atau bermaksud, sebagaimana firman Allah SWT “Janganlah kalian bermaksud (memilih) yang jelek lalu kalian nafkahkan dari padanya (QS: Al-Baqoroh(2):267). Adapun secara istilah, tayamum bermakna mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan tanah (permukaan bumi) dengan tata cara tertentu (Taudhihul Ahkan:1/409).
Dalam definisi lainnya merujuk laman Kementerian Agama Sumatera Selatan, tayamum artinya bersuci dengan menggunakan debu sebagai pengganti wudhu atau mandi janabat (QS: Al-Maidah:6). Lebih spesifik mengenai hal itu, maka kerap timbul pertanyaan “Bolehkah tayamum digunakan untuk membersihkan hadas besar?”. Ternyata jawabannya BOLEH.
Tayamum, di samping sebagai pengganti wudhu untuk menghilangkan hadas kecil, boleh digunakan untuk pengganti menghilangkan hadas besar sehabis menstruasi dan janabah. Kendati demikian, dengan catatan apabila seorang tidak menjumpai air atau tidak mampu menggunakannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Maidah Ayat 6 yang berbunyi “Kemudian kalian tidak menjumpai air, maka bertayamumlah.
Menurut hadis, Rasulullah SAW pernah memerintahkan bertayamum kepada laki-laki yang junub dan tidak menjumpai air. Laki-laki itu kemudian berguling-guling diatas tanah kemudian Nabi mengajarkan tata cara bertayamum yang benar.

2. Syarat-Syarat Tayamum

Tayamun hanya boleh digunakan bila tidak ada air atau hal lainnya sesuai dengan ketentuan atau batasannya. Sumber: Medical News Today
Perlu diketahui bahwa tata cara tayamum tidak bisa dipraktekkan begitu saja tanpa ada syarat sah yang sesuai ketentuan agama. Secara singkatnya, tayamun hanya boleh dilakukan bila tidak ada air atau hal lainnya sesuai dengan ketentuan atau batasannya. Selain itu, tayamum juga sah dilakukan pada musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tidak bisa mengakses air untuk berwudhu.
Misalnya, calon jamaah haji yang tengah di dalam pesawat dengan durasi perjalanan sampai 9 jam. Maka untuk melaksanakan salat, calon jamaah haji bisa menerapkan tata cara tayamum yang benar dan melakukan salat di pesawat. Lebih lengkapnya, berikut di bawah ini empat syarat-syarat tayamum yang harus diingat.
  • Tidak Ada Air

Syarat tayamum yang pertama adalah tidak adanya air. Ada tiga dalil yang memperkuat bahwa tayamum bisa dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi. Pertama tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 6, “Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).
Dalil yang kedua disebutkan dalam HR Muslim: 5222 yakni, “Dan dijadikan tanahnya buat kami alat bersuci apabila kami tidak menjumpai air”. Sementara dalil ketiga adalah hasil kesepakatan para ulama yang memperbolehkan bertayamum bagi orang yang tidak mampu bersuci dengan menggunakan air. Ingin mencari hunian dengan air melimpah? Perumahan di Bandung, Jawa Barat 3 kamar tidur ini bisa menjadi pilihan untuk Anda dan keluarga.
  • Sedang Sakit yang Tidak Bisa Berjalan

Tidak semua sakit bisa ditoleransi untuk bertayamum. Dalam kitab Kifayatul Akhyar seperti dilansir dari Bincang Syariah, ada dua kriteria sakit yang memnyebabkan seseorang boleh untuk bertayamum. Pertama, sakit yang mengkhawatirkan yaitu sakit yang dapat menyebabkan kematian, hilangnya anggota tubuh atau fungsinya jika terkena air atau sakit yang belum sampai batas mengkhawatirkan, namun jika terkena air maka sakit tersebut akan bertambah parah. Berdasarkan konsensus ulama, kriteria penyakit seperti ini memperbolehkan seseorang untuk tayamum.
Kedua, sakit yang jika terkena air akan bertambah parah, dikhawatirkan memperlambat masa sembuhnya sehingga masa sakit bertambah lama, atau penyakit berat yang membuatnya merana dan kepayahan, atau khawatir terjadi hal-hal jelek seperti ada bekas hitam pada anggota tubuh yang terlihat oleh publik seperti wajah dan tangan. Jenis penyakit seperti ini menurut pendapat yang kuat (rajih) diperbolehkan untuk melaksanakan tata cara tayamum.
  • Telah Masuk Waktu Salat

Syarat tayamum yang ketiga adalah telah masuknya waktu salat. Imam Al-Ghazali menyebutkan, bahwa tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu sholat, dan hanya bisa dipergunakan untuk satu kali sholat fardhu dan sholat sunnah, kemudian untuk sholat fardhu berikutnya kembali melakukan tayamum.
  • Menggunakan Tanah atau Debu yang Suci

Seperti telah diketahui secara umum, bahwa tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu untuk bersuci sebagai pengganti air. Lalu, apakah semua debu dan tanah layak untuk tayamum? Berikut ciri-ciri debu dan tanah yang bersih dan sah untuk tayamum.
  • Tanah dalam berbagai warna seperti warnah merah atau hitam. Sekiranya bercampur pasir mesti mengandungi kandungan debu.
  • Tidak dikategorikan sebagai abu.
  • Suci dan tidak bernajis.
  • Tidak musta’mal yang artinya pernah digunakan maupun bekas dipakai.
  • Tidak bercampur tepung atau kapur atau pasir yang tidak berdebu.

Tips Rumah.com

Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan. Sedangkan menurut definisinya, tata cara tayamum adalah dengan mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan.

3. Tata Cara Tayamum

Dalam kitab Al-Taqrib disebutkan ada tiga hal yang bisa membatalkan tayamum. Sumber: Unsplash
Selain mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan wudhu dan mandi wajib, umat Islam turut dianjurkan mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tayamum. Syaikh Ahmad bin Al-Hasan Al-Ashbihani Abu Syuja’ dalam kitab Al-Taqrib menyebutkan, ada tiga hal yang bisa membatalkan tayamum.
Pertama, setiap apapun yang membatalkan wudhu. Hal-hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum. Kedua, menemukan air sebelum melakukan salat karena tayamum adalah pengganti dari air. Saat sudah ada air, maka hukum tayumumnya batal dan tentu tidak berlaku bagi yang bertayamum karena sakit. Ketiga, murtad atau keluar dari Islam. Apabila murtad, walau hanya sebentar, maka tayamumnya batal.
Dalam pelaksanakannya, ada tata cara tayamum yang benar sesuai hadis Rasulullah SAW, seperti dirangkum dari Kementerian Agama Sumatera Selatan.
  • Niat yang ikhlas karena Allah dalam hati (tidak dilafadzkan).
  • Menepukkan debu yang suci dengan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali tepukan atau usapan.
  • Meniup kedua telapak tangan. (Hukumnya tidak wajib, sekedar boleh karena tujuannya untuk mengurangi debu yang menempel di tangan.
  • Mengusap muka dengan kedua telapak tangan.
  • Mengusap punggung tangan kanan dengan tangan kiri kemudian panggung tangan kiri dengan tangan kanan, dan yang diusap adalah punggung telapak tangan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain. (Shohih Al-Bukhori: 347).

4. Doa/Niat Tayamum dan Bacaan Setelahnya

Niat tayamum adalah Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa. Sumber: Unsplash
Jika pada wudhu ada doa yang dibaca, begitu juga dengan tayamum. Doa yang bisa dilafalkan sebelum tayamum adalah “Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta’aalaa”. Artinya, "Sengaja aku bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta’ala".
Kemudian setelah tayamum, bisa mengucapkan Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj’alnii Minat Tawwaabiina Waj’alnii Minal Mutathohhiriin”. Artinya, “Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (saleh)”.

5. Rukun dan Sunah Tayamum

Untuk sunah tayamum diantaranya membaca Basmalah. Sumber: WikiHow
Selain yang sudah disebutkan di atas, ada pula rukun dan sunah tayamum yang wajb diketahui. Untuk sunah tayamum diantaranya membaca Basmalah, meniup atau menghembuskan debu dari dua telapak tangan agar debu yang ada di tangan menipis, serta membaca dua kalimat Syahadat sesudah selesai tayamum. Sedangkan rukun tayamum diantaranya:
  • Niat karena akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  • Mengusap muka dengan tanah.
  • Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
  • Menertibkan rukun-rukun tersebut.
Simak cuplikan video Curhat Rumah bersama Yaya Pujiharto, Head Shariah Mortgage Permata Bank, yang membahas mengenai apakah hanya nasabah muslim saja yang berhak mengambil KPR Syariah?
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini