RumahCom – Investasi properti merupakan instrumen yang paling digemari lantaran memiliki imbal dengan hasil yang positif. Dalam kondisi perekonomian yang sulit sekalipun, properti akan tetap jadi barang mahal yang harganya sulit turun. Ini juga yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri tetap memilih beli properti WNI sebagai bentuk investasi idaman.
Poin menarik lainnya, harga properti kerap mengalami kenaikan yang signifikan terlebih bila berada di kawasan sunrise alias berkembang. Atas dasar itu, banyak orang memutuskan untuk berinvestasi properti ketimbang emas, saham, atau reksadana. Namun sebenarnya, apakah bisa mereka membeli properti dengan cara KPR di Indonesia sementara lokasi tinggal bukan di tanah air?
Sebelum kita masuk lebih jauh ke penjelasan, di dalam artikel ini akan dibahas tips investasi properti bagi WNI yang tinggal di luar negeri yang terbagi ke dalam poin-poin berikut:
- Regulasi Beli Properti WNI yang Tinggal di Luar Negeri
- Pertimbangan Beli Properti WNI untuk Tetap Investasi Rumah di Dalam Negeri
- Syarat Mencicil Properti
- Persyaratan kredit untuk Nasabah Pegawai/Karyawan
- Persyaratan Kredit untuk Nasabah Profesional/Wiraswasta
- Langkah Mengajukan KPR
- Keunggulan Beli Properti WNI di Indonesia
- Informasi Lapor Pajak WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Yuk, langsung simak pembahasan lengkap tentang tips beli properti WNI di bawah ini!
1. Regulasi Beli Properti WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Sebenarnya tidak ada regulasi khusus yang melarang Anda yang tinggal di luar negeri untuk bisa membeli rumah di sini, selama Anda masih berstatus sebagai WNI. Jika Anda berstatus WNA maka ada peraturan khusus yang perlu Anda perhatikan. Asalkan Anda masih memiliki dokumen lengkap untuk persyaratan KPR seperti KTP, KK dan NPWP, maka Anda tetap bisa mengajukan KPR di bank.
Beli properti WNI di Indonesia maka juga harus mengikuti peraturan pembayaran pajak Indonesia. Anda harus melaporkan cicilan KPR Anda dalam 25laporan SPT tahunan. Untungnya Anda bisa melakukan ini secara online sekarang sehingga bisa melaporkan pajak Anda kapan pun dan dari mana saja.
Tips Rumah.com
Investasi rumah membutuhkan biaya yang banyak, jadi Anda harus bijak dan jeli dalam mengatur investasi terbaik untuk masa depan Anda
2. Pertimbangan Beli Properti WNI untuk Tetap Investasi Rumah di Dalam Negeri
Investasi properti Indonesia bisa jadi pilihan investasi bagi Anda yang tinggal di luar negeri, namun tidak bisa berinvestasi di negara tempat Anda tinggal. Selama status Anda masih WNI, maka boleh saja Anda beli properti WNI untuk menyewakan atau menjualnya kembali. Pertimbangan lainnya, Anda juga bisa beli properti WNI sebagai persiapan jika sewaktu-waktu Anda akan kembali ke Indonesia.
Jika Anda di luar negeri untuk sekolah atau bekerja, maka ada kemungkinan Anda akan kembali ke tanah air. Beli properti WNI sekarang untuk menjamin Anda memiliki tempat tinggal di masa depan. Nah, jika Anda masih ragu properti apa yang Anda inginkan, cek rekomendasi rumah di kawasan Jakarta Barat di bawah Rp1 miliar.
3. Syarat Mencicil Properti
Selama masih berstatus sebagai WNI dan belum berpindah kewarganegaraan, investasi properti oleh WNI boleh dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank-bank penyedia KPR di Indonesia. Nah, berikut ini persyaratan kredit yang perlu dipenuhi jika ingin beli properti WNI lewat KPR:
a. Persyaratan kredit untuk Nasabah Pegawai/Karyawan
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm
- Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli
- Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
- Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan)
b. Persyaratan Kredit untuk Nasabah Profesional/Wiraswasta
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
- Copy Izin Praktik/akte Pendirian
- Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Laporan Keuangan
- Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan Terakhir
- Slip Gaji (Asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
Hal-hal yang disebutkan di atas adalah persyaratan formalnya. Sementara itu, ada beberapa persyaratan beli properti WNI yang diberlakukan bank seperti tidak masuk ke dalam daftar hitam BI Checking atau iDeb SLIK dan memiliki track record yang baik dalam urusan kredit.
4. Langkah Mengajukan KPR
Tips beli properti WNI yang harus diperhatikan adalah masalah pengajuan KPR. Untuk melancarkan rencana beli properti bagi WNI dengan cara “mencicil”, simak langkah-langkah mengajukan KPR berikut ini.
- Bila sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR, kunjungi bank tersebut dan minta informasi tentang pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan beli properti WNI yang tadi telah disebutkan beserta blangko isian KPR.
- Setelah persyaratan dibawa ke bank, biasanya akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang memilih KPR dan kemampuan beli properti WNI dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran.
- Bila wawancara disetujui, selanjutnya calon debitur bisa membayarkan uang muka beli properti WNI kepada developer dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.
- Setelah itu, calon debitur bersama bank menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Dalam tahap ini, yang harus diperhatikan adalah ketelitian terhadap isi perjanjian, agar di lain waktu tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam masalah pembayaran.
- Tahap terakhir dalam beli properti WNI dengan KPR adalah penyerahan kunci dimana sertifikat rumah masih ditahan bank sampai debitur melunasi semua cicilan kredit.
5. Keunggulan Beli Properti WNI di Indonesia
Hal pertama yang harus diketahui bahwa potensi pasar properti di Indonesia terbuka luas untuk investor swasta di semua kelas, termasuk pasar kelas menengah ke bawah. Hal ini juga berlaku untuk beli properti WNI yang ingin investasi properti dengan membeli rumah KPR. Hal ini tidak berlaku di luar negeri, di mana sektor kelas menengah ke bawah diurus oleh pemerintah. Padahal, saat ini potensi masyarakat kelas menengah semakin besar seiring kenaikan pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi sebesar USD 29.300.
Di lain sisi, investasi properti di Indonesia paling menguntungkan di dunia di mana harga properti akan selalu naik dari tahun ke tahun. Apalagi setidaknya masih ada 14 juta dari 61 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah. Jumlah ini akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin naik di Indonesia.
6. Informasi Lapor Pajak WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Jika status Anda sebagai WNI namun tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari, maka Anda sebenarnya termasuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Artinya Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia melainkan di negara tempat Anda menetap. Lain hal jika Anda beli properti WNI sebagai investasi tapi meninggalkan Indonesia selamanya atau kurun waktu lama, maka Anda perlu menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan terakhir sebelum meninggalkan Indonesia.
Sebaliknya jika setelah lama di luar negeri, Anda beli properti WNI dan pindah ke Indonesia untuk seterusnya, maka setelah 183 hari Anda akan menjadi wajib pajak Indonesia lagi. Cara pelaporan pajak sama seperti sebelumnya yakni secara online melalui website resmi Ditjen Pajak, di djponline.pajak.go.id
Itulah tips beli properti WNI untuk Anda yang tinggal di luar negeri. Anda tidak perlu khawatir meskipun Anda tidak menetap di Indonesia karena tetap bisa berinvestasi dengan KPR. Mudah-mudahan artikel di atas bisa cukup membantu untuk rencana investasi Anda.
Simak video berikut untuk mengetahui tips investasi properti bagi WNI yang tinggal di luar negeri agar dapat membeli properti di Indonesia.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.