Informasi Seputar Vaksinasi COVID-19 Terkini

Tim Editorial Rumah.com
Informasi Seputar Vaksinasi COVID-19 Terkini
RumahCom – Vaksinasi adalah proses yang sangat penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara di dunia untuk menghadapi wabah virus COVID-19. Vaksinasi bisa menjadi langkah untuk memutuskan rantai wabah ini. Bahkan, beberapa negara mewajibkan masyarakatnya untuk mendapatkan vaksinasi sebelum bisa beraktivitas secara normal.
Untuk lebih memahami seputar vaksinasi COVID-19 secara lengkap dan mendukung pemutusan rantai wabah COVID-19, artikel kali ini akan membahas lebih lengkap meliputi:
  1. Apa itu Vaksinasi?
  2. Apa Saja Jenis Vaksin yang Digunakan di Indonesia?
  3. Kenapa Harus Melakukan Vaksin?
  4. Apa Saja Syarat Vaksinasi?
  5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Saya Tertinggal Gelombang Vaksin Dosis Pertama?
  6. Bolehkah Saya Mengikuti Vaksin Dosis Pertama pada Gelombang Dosis Kedua?
  7. Bolehkah Beda Jenis Vaksin?
  8. Apa yang Membuat Orang Tidak Dapat Menerima Vaksin?
  9. Apa Saja Efek Samping Vaksin?
  10. Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin COVID-19?
  11. Vaksin COVID-19 Gratis atau Bayar?

1. Apa itu Vaksinasi?

Setiap warga negara wajib mengikuti dan mendapatkan vaksin. (Foto: Pexels - Gustavo Fring)
Dilansir dari Wikipedia, vaksinasi adalah proses biologis yang menghasilkan kekebalan terhadap penyakit atau infeksi tertentu.

Jenis-jenis vaksin

Vaksin sendiri merupakan hasil sediaan biologis untuk digunakan dalam proses vaksinasi. Cara membuat vaksin pun beragam, ada yang menggunakan virus yang dilemahkan, virus inaktif atau virus yang sudah dibuat tidak aktif, toksoid, subunit, konjugat, OMV (outer membrane vesicle), heterotypic, viral vector, RNA, dan lainnya. Cara-cara ini akan terus berkembang seiring berkembangnya teknologi kesehatan dunia.
Persamaan dari semua jenis vaksin tersebut adalah sama-sama mengandung virus asli tetapi sudah direkayasa sedemikian rupa agar tidak lagi berbahaya bagi tubuh. Vaksin ini kemudian dimasukkan ke dalam tubuh agar sistem kekebalan dalam tubuh dapat mempelajari virus yang terkandung di dalam vaksin dengan aman. Setelah sistem kekebalan tubuh memiliki ‘pengetahuan’ mengenai virus baru tersebut, ia akan lebih siap saat virus sesungguhnya masuk ke dalam tubuh.
Vaksin COVID-19 sendiri terdiri dari beragam jenis. Merek Sinovac menggunakan vaksin jenis inaktif, sementara AstraZenecca menggunakan vaksin jenis viral vector. Lain pula dengan Moderna dan Pfizer, yang menggunakan vaksin jenis mRNA. Merek-merek vaksin tersebut di atas adalah beberapa merek vaksin yang banyak digunakan di Indonesia.

Cara menggunakan vaksin

Penggunaan vaksin atau vaksinasi berbeda-beda caranya. Vaksinasi umumnya digolongkan dalam empat cara besar yakni suntikan, oral atau ditelan, intranasal atau tetes hidung, serta dengan cara hirup lewat hidung. Lalu, dengan cara apa vaksin COVID-19? Vaksin COVID-19 sendiri umumnya diberikan dengan cara suntikan, tepatnya suntikan dengan metode intramuskular.
Suntikan ini diberikan pada bagian tubuh yang memiliki otot yang tebal, seperti lengan atas. Bagian lain yang sering mendapat suntikan intramuskular adalah paha dan bokong. Ini karena otot memiliki banyak pembuluh darah dan sel penyaji antigen (APC) yang berfungsi sebagai pelindung. Sel inilah yang bertugas untuk mendeteksi penyakit baru sekaligus mempelajari dan menangkalnya agar tidak merusak tubuh.
Suntikan pada otot juga menghindari efek samping seperti iritasi pembuluh darah, yang membuat vaksinasi menjadi tidak efektif.
Vaksin bisa dilakukan di mana saja walaupun berbeda dengan domisili Anda. Jika Anda mencari hunian strategis di pinggir ibu kota, hunian di Kota Bogor status SHM bisa jadi opsinya

2. Apa Saja Jenis Vaksin yang Digunakan di Indonesia?

Sinovac merupakan salah satu jenis vaksin yang digunakan di Indonesia. (Foto: Pexels - Nataliya Vaitkevich)
Sejak tanggal 13 Januari 2021, pemerintah mengumumkan untuk melaksanakan program vaksinasi nasional sebagai upaya untuk menekan dan mengatasi penularan COVID-19. Seperti yang dilansir dari laman Covid19 Indonesia, bahwa Indonesia akan menggunakan 3 jenis vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm. Ketiga jenis vaksin tersebut saat ini sudah diterima stoknya dan digunakan dalam proses vaksinasi.
Sedangkan seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/12758/2020, tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk pelaksanaan proses Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, terdapat 7 jenis vaksin yang bisa digunakan di Indonesia:
  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin PT Bio Farma
  • Vaksin Novavax
  • Vaksin Oxford-AstraZeneca
  • Vaksin Pfizer-BioNTech
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm

3. Kenapa Harus Melakukan Vaksin?

Seorang individu tidak akan mudah sakit dan lebih kuat terhadap virus setelah divaksinasi. (Foto: Pexels - CDC)
COVID-19 merupakan virus yang memiliki tingkat penyebaran tinggi dan memiliki tingkat mematikan yang berbahaya. Apabila seorang individu yang belum pernah mendapatkan vaksin lalu tertular oleh virus, maka tubuh akan bereaksi dan berusaha untuk melawan virus tersebut.
Kemampuan daya tahan tubuh seseorang berbeda-beda. Apabila Anda tidak memiliki daya tahan atau imunitas yang tinggi dan terjangkit virus, maka otomatis badan tidak akan mengalami penurunan dan tidak kuat melawan virus yang masuk.
Untuk mengatasi masalah tersebut, setiap orang perlu mendapatkan vaksin supaya sistem imun tubuh sudah memiliki informasi dan mempunyai kekebalan terhadap suatu virus. Tubuh juga akan menjadi lebih cepat untuk bereaksi apabila terjangkit virus yang sama. sistem imun akan menjadi lebih kuat dan siap untuk mengatasi virus yang masuk ke dalam tubuh.

4. Apa Saja Syarat Vaksinasi?

Setiap warga negara yang sehat berhak mendapatkan vaksin COVID-19. (Foto: Pexels - cottonbro)
Supaya Anda tidak bingung tentang proses vaksinasi COVID-19, berikut ini adalah beberapa syarat untuk bisa mengikuti vaksinasi COVID-19:
  • Jika Anda pernah terpapar oleh virus COVID-19, maka setidaknya Anda baru boleh mengikuti vaksinasi setelah sembuh lebih dari tiga bulan.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit akut dengan gejala seperti batuk, pilek, demam tinggi, diare, dan lainnya.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit kronis seperti gangguan jantung, autoimun, rematik, hipertiroid, kanker, dan lainnya.
  • Penderita Diabetes tipe 2 bisa mendapatkan vaksin dengan syarat HbA1C harus di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.
  • Bagi penderita epilepsi atau ayan, proses vaksinasi boleh diberikan dengan syarat penerima vaksin harus sedang dalam keadaan yang normal dan terkontrol.
  • Seseorang yang sedang menerima vaksin lain selain COVID-19, proses vaksinasi harus ditunda setidaknya selama satu bulan setelah vaksin terakhir.
  • Pengidap HIV-AIDS boleh menerima vaksin dengan persyaratan harus meminum obat secara teratur untuk menjaga kondisi imun tubuh.
  • Ibu yang sedang hamil tidak boleh mengikuti vaksinasi.
  • Mengikuti proses skrining dengan cara pemeriksaan suhu tubuh dan pengecekan tensi. Penerima vaksin boleh mengikuti vaksinasi asalkan memiliki tekanan darah di bawah 180/110 MmHg.

Tips Rumah.com

Hindari untuk mengonsumsi makanan berlemak dan berkolesterol tinggi sebelum melakukan vaksinasi untuk menghindari tensi Anda menjadi tinggi dan menyebabkan tidak bisa mengikuti vaksinasi.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Saya Tertinggal Gelombang Vaksin Dosis Pertama?

Cari informasi mengenai pendaftaran vaksinasi terdekat dari rumah tinggal Anda. (Foto: WHYY)
Karena satu dan lain hal mungkin Anda bisa saja terlewatkan jadwal untuk mengikuti vaksin dosis pertama. Apabila hal itu terjadi, Anda tidak perlu panik karena Anda masih bisa mencoba untuk mendaftarkan diri di tempat vaksinasi lainnya untuk kategori vaksin ke-1. Pastikan supaya jadwal vaksinasi Anda yang baru tidak bertabrakan dengan kegiatan Anda yang lainnya supaya proses vaksinasi bisa berlangsung.
Pemerintah mengizinkan seluruh masyarakat untuk bisa mengikuti vaksin dengan mudah meskipun tertinggal gelombang vaksin yang pertama tanpa adanya persyaratan tambahan apapun yang perlu dilengkapi.

6. Bolehkah Saya Mengikuti Vaksin Dosis Pertama pada Gelombang Dosis Kedua?

Anda bisa mendaftar untuk mengikuti vaksinasi umum di lokasi yang sudah ditentukan. (Foto: Pexels - Kampus Production)
Saat ini ada banyak sekali tempat yang membuka pelayanan vaksinasi umum baik untuk gelombang dosis pertama dan dosis kedua. Apabila Anda tertinggal untuk mengikuti vaksin dosis pertama, Anda masih bisa datang dan mendaftar secara langsung di tempat pelayanan vaksinasi umum untuk mendapatkan suntikan dosis pertama meskipun saat itu sedang berlangsung gelombang dosis kedua.

7. Bolehkah Beda Jenis Vaksin?

WHO menganjurkan agar menggunakan vaksin dengan jenis yang sama. (Foto: Pexels - Nataliya Vaitkevich)
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menganjurkan supaya setiap penerima vaksin harus mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 dengan jenis yang sama. Hal tersebut dimaksudkan karena setiap jenis vaksin dibuat dengan cara dan metode pembuatan yang berbeda-beda. Hingga saat ini juga masih minim sekali data terkait mengenai efektivitas dan keamanan dalam menggunakan dua jenis vaksin COVID-19 yang berbeda.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat menghimbau bahwa penggunaan vaksin dengan dua jenis yang berbeda bisa dilakukan dalam kondisi darurat seperti saat vaksin COVID-19 dosis pertama sudah tidak ada stok sama sekali. Terdapat juga persyaratan bahwa penggunaan dua jenis vaksin berbeda boleh dilakukan apabila memiliki bahan dasar yang sama.
Sebagai contoh, vaksin COVID-19 AstraZeneca dan Sinovac yang digunakan di Indonesia dibuat dari dua bahan dasar yang sangat berbeda. Oleh karena itulah, Anda disarankan untuk menerima dua dosis vaksin COVID-19 dengan jenis vaksin yang sama.

8. Apa yang Membuat Orang Tidak Dapat Menerima Vaksin?

Setiap peserta vaksinasi COVID-19 harus melakukan pengecekan tensi terlebih dahulu. (Foto: Pexels - cottonbro)
Seperti yang dilansir dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kategori orang yang tidak boleh menerima vaksin, seperti berikut ini:
  • Seseorang yang sedang sakit dan memiliki kondisi badan yang sedang tidak sehat.
  • Penderita penyakit komorbid tidak boleh mengikuti vaksinasi kecuali dengan seizin dokter.
  • Penderita penyakit autoimun.
  • Wanita yang sedang hamil.
  • Penderita penggumpalan darah, gangguan sistem imun, dan penerima transfusi darah.
  • Seorang dengan tensi yang tinggi, di atas 180/110 MmHg.

9. Apa Saja Efek Samping Vaksin?

Demam merupakan salah satu efek vaksin yang paling umum dirasakan. (Foto: Pexels - Anna Shvets)
Vaksinasi COVID-19 bukanlah hal yang menakutkan. Meskipun demikian, setiap individu yang sudah mendapatkan vaksinasi pasti memiliki beberapa efek samping yang berbeda-beda. Di bawah ini adalah beberapa efek samping dari pemberian vaksin yang umum terjadi:
  • Demam ringan.
  • Rasa lelah.
  • Sakit kepala.
  • Tangan terasa pegal-pegal.
  • Rasa nyeri pada otot.
  • Diare dan rasa perut kembung.
  • Tubuh terasa meriang dan dingin.
  • Rasa nyeri pada tempat yang disuntik.

10. Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin COVID-19?

Sertifikat vaksin COVID-19 perlu Anda simpan dengan baik. (Foto: Pexels - Nataliya Vaitkevich)
Apabila Anda sudah mengikuti proses vaksinasi COVID-19, maka Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin untuk saat ini penting untuk Anda miliki. Selain menjadi sebuah bukti bahwa Anda sudah mendapatkan vaksinasi, Pemerintah juga menggunakan sertifikat tersebut sebagai syarat administratif .
Tidak perlu bingung! Apabila Anda sudah mendapatkan vaksin, di bawah ini adalah cara mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19:
  • Akses situs Peduli Lindungi melalui halaman web browser pada komputer, laptop, atau telepon genggam Anda.
  • Pada halaman utama situs, Anda bisa memencet tombol “Daftar” untuk mendaftarkan akun baru.
  • Masukkan nama lengkap dan alamat Email Anda, lalu situs akan mengirimkan kode verifikasi pada email yang Anda daftarkan.
  • Buka email Anda, lalu catat kode verifikasi yang dikirimkan. Masukkan kode tersebut pada halaman situs Peduli Lindungi. Tekan tombol “Selanjutnya”.
  • Akun akan berhasil terbuat dan Anda bisa memeriksa status Anda dalam program Vaksinasi COVID-19.
  • Masukkan nama lengkap dan NIK pada kolom yang tersedia, lalu pencet tombol “Periksa”.
  • Lalu, akan muncul Sertifikat vaksinasi sesuai dengan jumlah vaksin yang sudah Anda terima.
  • Pilih sertifikat vaksin, pilih tombol “Unduh” untuk menyimpan sertifikat vaksin.
  • Sertifikat vaksin yang sudah diunduh bisa Anda print sebagai bukti bahwa Anda sudah mengikuti vaksinasi COVID-19.

11. Vaksin COVID-19 Gratis atau Bayar?

Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut biaya dan seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin. (Foto: Pexels - SHVETS production)
Mendapatkan vaksinasi COVID-19 adalah hak bagi setiap warga negara. Biaya untuk melakukan vaksinasi COVID-19 tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Setiap warga negara yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mendapatkan dua dosis vaksin secara gratis sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.
Itulah pembahasan lengkap mengenai vaksinasi COVID-19 yang bisa menjadi informasi untuk Anda.. Apabila Anda sudah mendapatkan vaksinasi, pastikan untuk selalu menjaga protokol kesesehatan (prokes), memakai masker, dan mencuci tangan secara teratur untuk membantu mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
KPR Anda ditolak oleh Bank? Tidak perlu bingung! Cek video yang informatif berikut ini untuk mengetahui penyebab utamanya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini