Rumah.Com – Wajib pajak adalah orang atau badan yang diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Begitulah penjelasan sederhana tentang apa itu wajib pajak.
Untuk mengetahui lebih dalam soal pajak, mulai dari pengertian, hak, kewajiban, hingga jenis pajak, simak penjelasan berikut.
- Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
- Pengelompokan Wajib Pajak
- Hak Wajib Pajak
- Kewajiban Wajib Pajak
- Jenis Pajak
Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:
1. Arti Kode NPWP
- Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
- Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
- Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
2. Jenis NPWP
Agar Anda tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan
- NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
- NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta
3. Manfaat NPWP
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat di dalam maupun diluar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.
Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.
Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
Tips Rumah.com
Selain melalui situs resmi, ada juga cara mudah untuk cek NPWP yakni dengan menggunakan layanan kring pajak. Silakan coba telepon kring pajak 1500200 di jam kerja untuk mengajukan pertanyaan seputar perpajakan, pertanyaan menonaktifkan NPWP orang tua yang sudah pensiun, atau jika Anda lupa dengan nomor NPWP.
2. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain.
Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Setiap tahun, wajib pajak akan dikenai empat jenis pajak umum, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM). Dan untuk Anda sedang cari rumah dengan desain yang modern dan mewah namun dengan harga terjangkau, temukan pilihan rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor. Klik di sini!
Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok memiliki kategori tertentu.
Di sisi lain pengelompokan Wajib Pajak orang pribadi terbagi menjadi 2 berdasarkan tempat tinggalnya, yakni sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, yakni dijelaskan :
- OP yang bertempat tinggal di Indonesia, atau OP yang tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) dan/atau
- OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 adalah:
- OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
3. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Pada ketegori ini terbagi menjadi lima jenis. Berikut daftarnya:
Kategori WP Orang Pribadi | Keterangan |
Orang Pribadi (induk) | Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga |
Hidup Berpisah (HB) | Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim |
Pisah Harta (PH) | Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis |
Memilih Terpisah (MT) | Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya |
Warisan Belum Terbagi (WBT) | Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris |
4. Kategori Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan adalah wajib pajak berupa perusahaan atau memiliki badan hukum. Daftar kategorinya sebagai berikut.
Kategori WP Orang Pribadi | Keterangan |
Badan | Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. |
Joint Operation | Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. |
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing | Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT). |
Bendahara | Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. |
Penyelenggara Kegiatan | Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. |
Pengertian Kreditur, Peran, Jenis, dan Contohnya
Simak selengkapnya di sini!
Hak Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan.
Melansir dari laman detik.com, berikut adalah Hak Wajib Pajak:
Melansir dari laman detik.com, berikut adalah Hak Wajib Pajak:
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak atas kerahasiaan
- Hak Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan
- Hal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
- Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Hak atas penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Hak atas pembebasan pajak
- Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
- Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah
Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Adapun Kewajiban Wajib Pajak, yaitu:
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri.
Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu dengan mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk NPWP.
2. Kewajiban untuk memberi data informasi kepada DJP.
Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Kewajiban pemeriksaan
Dalam rangka menerapkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, Wajib Pajak harus memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan apabila diperlukan kepada pihak yang berwenang.
Jenis Pajak

Terdapat jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
*Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
*Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian pajak, serta hak, kewajiban dan juga jenis pajak yang semoga berguna bagi Anda.
Tonton video yang informatif berikut ini sebagai panduan yang bisa Anda ikuti seputar biaya tambahan dalam proses jual beli rumah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.