1 Answer

Bisa, melalui notaris bisa berkirim surat kuasa secara fisik.

silakan dikonsultasikan dengan Notaris/PPAT setempat.

Yuk belajar kembangkan aset properti secara BENAR di guruproperti.com
Follow IG @erichermantoproperti
Subscribe YouTube Eric Hermanto Baca Selengkapnya
0