Ditanyakan oleh Anonim
Assalamualaikum wr.wrb.
Saya mengambil KPR BTN di daerah serang dan baru berjalan 2 bulan. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh saya menambah warung kios di depan rumah. Kios ini nantinya akan saya jadikan tempat usaha kecil2an yang seblumnya sudah ada di Serang. Saya dengar klo menambah bangunan di depan subsidi akan dicabut,
Apakah ada dasar hukumnya
Terima kasih
Saya mengambil KPR BTN di daerah serang dan baru berjalan 2 bulan. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh saya menambah warung kios di depan rumah. Kios ini nantinya akan saya jadikan tempat usaha kecil2an yang seblumnya sudah ada di Serang. Saya dengar klo menambah bangunan di depan subsidi akan dicabut,
Apakah ada dasar hukumnya
Terima kasih
Tampilan 1109