Ditanyakan oleh Irpan Channel
Bagaimana aturan sebenarnya, apakah manajemen properti bisa menagih iuran keamanan/kebersihan/penerangan jalan padahal posisi pemukiman belum tuntas pengerjaan fasum, benteng perumahan, juga saluran selokan yang masih tidak mendukung?
Dan apakah konsumen punya hak untuk menolak penagihan yang dirapel 5bulan ?
Dan apakah konsumen punya hak untuk menolak penagihan yang dirapel 5bulan ?
Tampilan 11