1 Answer

Tergantung status Anda pada saat membeli rumah tsb. (Status sesuai KTP). Setahu saya pihak notaris pasti meminta copy KTP dan KK dari pihak penjual dan pembeli, kaitan dgn pajak dan akadnya nanti.
Kalau status menikah, mau tidak mau harus ada tanda tangan pasangan.

Demikian. Semoga bisa membantu ya Baca Selengkapnya
0