Ditanyakan oleh Anonymous
salam...
ijin bertanya bu. jika pemilik rumah yang namanya tersebut dalam sertifikat, sudah tidak dapat dilacak keberadaannya. dan kami hanya memiliki selembar kertas surat kuasa bermaterai untuk menjual rumah tersebut. apakah sah untuk dibuatkan AJB kepada PPAT?
ijin bertanya bu. jika pemilik rumah yang namanya tersebut dalam sertifikat, sudah tidak dapat dilacak keberadaannya. dan kami hanya memiliki selembar kertas surat kuasa bermaterai untuk menjual rumah tersebut. apakah sah untuk dibuatkan AJB kepada PPAT?
Tampilan 9