1 Answer

belum tentu. membangun harus sesuai dengan denah yang pernah diajukan di IMB / PBG. dan ada peraturan dari cipta karya / developer yang tidak boleh dilanggar - contoh 3 meter dari samping biasa tidak boleh dibangun. baiknya tanya ke cipta karya bagian yang mengeluarkan PBG. Baca Selengkapnya
0