Mereka mengundur undur waktu untuk akad dengan alasan belum ada kuota akad
Dan pada akhirnya saya mendapatkan kabar seperti itu
Bisa kah saya menuntut hak saya
Karena uang DP dan tanah lebih dll sudah saya setorkan ke pihak depelover jauh sebelumnya
Mohon bantuannya
Terima kasih