Ditanyakan oleh Mr. David Wahono
Yth. Bapak/Ibu,
Saya berencana merenovasi rumah saya (status SHM) di komplek perumahan dimana perumahan tersebut masih dalam tahap pemasaran oleh developer. Pertanyaan saya :
1. Apakah saya harus mengajukan izin mendirikan bangunan karena rencana renovasi rumah saya tingkat 2 (2 lantai, lt dasar & lt 1).
2. Kalau harus izin, izin kemana/dinas apa?
3. Apakah saya bisa mengajukan pinjaman dana ke Bank dengan agunan rumah saya yang akan saya renov tsb dan nilai pinjaman melebihi nilai beli rumah yang akan saya renovasi?
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Salam,
David
Saya berencana merenovasi rumah saya (status SHM) di komplek perumahan dimana perumahan tersebut masih dalam tahap pemasaran oleh developer. Pertanyaan saya :
1. Apakah saya harus mengajukan izin mendirikan bangunan karena rencana renovasi rumah saya tingkat 2 (2 lantai, lt dasar & lt 1).
2. Kalau harus izin, izin kemana/dinas apa?
3. Apakah saya bisa mengajukan pinjaman dana ke Bank dengan agunan rumah saya yang akan saya renov tsb dan nilai pinjaman melebihi nilai beli rumah yang akan saya renovasi?
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Salam,
David
Tampilan 4330